Salin Artikel

Diberitakan Diancam Edhy Prabowo dan Stafsusnya, Ini Klarifikasi Eks Dirjen Perikanan

Hal itu diungkapkan Zulficar menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait keterangannya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3/2021).

“Yang benar adalah, stafsus mengatakan menteri akan mengontak langsung ke saya tentang hal itu,” ungkap Zulficar dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

“Saya mundur dari Jabatan Dirjen Perikanan Tangkap medio Juli 2020 bukan karena diancam oleh stafsus atau menteri. Kasihan kalo mereka menanggung beban lebih berat dari kutipan info yang tidak pas,” sambung dia.

Ia membeberkan, keputusannya untuk mundur dari jabatannya di KKP dikarenakan perbedaan prinsip.

Pertama, kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada keberlanjutan atau sustainability serta tidak berpihak pada kelompok yang kekurangan.

Zulficar mengungkapkan, dalam kurun waktu satu bulan menjabat, Edhy sudah mengeluarkan instruksi menteri untuk merevisi 29 peraturan tanpa kajian yang komprehensif.

Kedua, terkait tata kelola pemerintah yang dinilainya tidak serius dijalani. Salah satunya adalah benih lobster sudah diekspor sebelum aturan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan.

Kemudian, kata Zulficar, ada perusahaan yang bisa melakukan ekspor benih lobster secara tiba-tiba tanpa prosedur yang benar.

“Juga beberapa lainnya yang baru 1-3 bulan mengajukan izin budidaya, tahu-tahu sudah bisa mengaku atau dinyatakan sukses berbudidaya lobster dan sudah restocking sehingga memenuhi syarat untuk bisa ekspor BL,” tuturnya.

Ia mengaku mengundurkan diri secara sukarela dan menyampaikan suratnya langsung kepada Edhy pada 14 Juli 2020. Kemudian, ia terakhir bekerja di KKP pada 17 Juli 2020.

Adapun keterangan sebelumnya disampaikan Zulficar saat bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam kasus ekspor benih lobster.

"Saat diminta untuk tanda tangan rekomendasi pengekspor pada 9 Juli. Saya tolak meski dari Dirjen Budidaya sudah lolos. Lalu Andreau lapor ke menteri kemudian Pak Menteri telepon saya, kemudian Andreau bilang 'Ficar ini akan dicopot oleh menteri'," kata Zulficar, dikutip dari Antara, Rabu (3/3/2021)

Zulficar mengungkapkan, Edhy pun sempat memintanya agar meloloskan perusahaan tersebut.

"Pak Menteri mengatakan ke saya 'Pak Fickar sudah diloloskan saja perusahaan tersebut, barangnya sudah di bandara kalau gagal ekspor karena suratnya tidak keluar bisa-bisa barangnya rugi, kita yang bermasalah'," tutur Zulficar.

Zulficar lalu mengatakan bakal mengecek lagi sebab syarat administrasi perusahaan tersebut sudah terpenuhi.

Zulficar akhirnya menandatangani dokumen persyaratan untuk PT Aquatic SSLautan Rejeki, PT Tania Asia Marina, UD Samudera Jaya, PT Grahafoods Indo Pasifik dan PT Indotama Putra Wahana.

Setelah menandatangi dokumen perusahaan tersebut, Zulficar langsung mengajukan pengunduran diri pada pekan depannya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/04/14341451/diberitakan-diancam-edhy-prabowo-dan-stafsusnya-ini-klarifikasi-eks-dirjen

Terkini Lainnya

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke