Salin Artikel

Presiden Cabut Aturan Investasi Miras di Perpres, PPP Ingatkan Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi menilai, lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) mengenai aturan investasi industri minuman keras (miras) berpotensi menimbulkan pencemaran air dan udara di Tanah Air.

Pasalnya, ia menilai bahwa kehadiran industri miras tersebut dapat memengaruhi ketersediaan air karena butuh persediaan air yang cukup besar.

"Investasi membuka ruang peredaran minuman beralkohol, bukan saja pada 4 daerah yang jadi basis produksi, tapi juga secara nasional. Distribusinya yang dimaksud. Hadirnya industri minol juga dapat berpengaruh terhadap ketersediaan air karena industri ini membutuhkan pasokan air," kata Baidowi dalam webinar Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rabu (3/3/2021).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu kemudian merujuk sebuah hasil riset terkait keberadaan pabrik alkohol di Manado yang terbit pada tahun 2015.

Dalam penelitian tersebut terungkap bahwa keberadaan pabrik alkohol telah mengakibatkan tingkat pencemaran yang tinggi.

"Tingkat pencemaran air dan udara sangat tinggi, juga ketersediaan air tanah itu terancam. Ini riset lho, bukan pertama kali, tapi riset di tahun 2015. Apalagi pabriknya ada di tengah masyarakat, sekolah," ujarnya.

Adapun Sulawesi Utara disebut masuk dalam salah satu dari empat daerah yang diizinkan menjadi tempat investor lokal dan asing berinvestasi dalam sektor miras.

Selain Sulut, tiga daerah lainnya yang diizinkan di antaranya Bali, Nusa Tenggara Timur dan Papua.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dalam membatalkan lampiran Perpres investasi miras tersebut.

Namun, ia mengingatkan, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

"Karena apa? Pada saat ini, RUU Larangan Minol itu masuk daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021 yang sudah disahkan oleh Baleg terutama Menkumham, tinggal (prolegnas itu) diparipurnakan," ujarnya.

"Nanti setelah ini menjadi usul di DPR maka, Baleg DPR akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dan juga meminta pihak-pihak terkait, baik pihak yang pro maupun kontra tetap kita dengar," imbuh dia.

Diketahui bersama, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi menuturkan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/03/18053831/presiden-cabut-aturan-investasi-miras-di-perpres-ppp-ingatkan-soal-ruu

Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke