"Jadi memang ini menjadi persoalan yang sangat serius bagi Wapres kalau berlanjut," kata Masduki kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Oleh karena itu, Ma'ruf pun melakukan langkah-langkah koordinasi agar beleid tersebut bisa segera dicabut.
Wapres Ma'ruf pun telah meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk mencabut perpres tersebut setelah sebelumnya bertemu dengan sejumlah menteri membahas soal bahaya izin investasi miras tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Wapres Ma'ruf meminta para menteri yang hadir untuk menyampaikan hasil pembahasan itu kepada Presiden Jokowi.
"Setelah sampai (hasilnya), dimantapkan lagi oleh Wapres tadi pagi ketemu empat mata dengan Presiden. Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut dan akhirnya memang Presiden sudah (mencabut)," kata dia.
Selain itu, Wapres Ma'ruf juga berkoordinasi dengan pimpinan berbagai organisasi masyarakat (ormas) terkait hal tersebut.
Utamanya adalah bagaimana agar keberatan mereka terkait regulasi tersebut sampai kepada Presiden dengan cara yang tepat dan baik.
Masduki juga menyebut bahwa Wapres Ma'ruf tidak mengetahui adanya pembahasan atau penyusunan perpres tersebut.
"Wapres tidak tahu memang ini. Tidak semuanya dilibatkan, makanya Wapres kaget ketika mendengar berita ramai seperti itu," kata dia.
Terlebih, Wapres Ma'ruf juga mendapat serangan terkait hal tersebut yang ramai di media sosial.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan alasan dirinya resmi mencabut aturan investasi miras dalam Perpres tersebut.
Menurut Jokowi, dirinya telah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh dan organisasi keagamaan.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama lainnya," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Selain itu, Jokowi juga mengaku mendapat masukan dari provinsi dan daerah.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya tertuang aturan yang membolehkan industri miras atau investasi miras di empat provinsi secara terbuka.
Keempat provinsi tersebut adalah Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/02/18150741/aturan-investasi-miras-jubir-persoalan-serius-bagi-wapres-kalau-berlanjut