Salin Artikel

Aturan Investasi Miras Dicabut, Sebelumnya Ada Pertemuan 4 Mata Jokowi-Ma'ruf

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin bertemu empat mata dengan Kepala Negara agar peraturan tersebut dicabut. 

Ma'ruf juga bertemu dan mendorong sejumlah menteri untuk menyampaikan kepada Jokowi bahaya yang akan timbul jika perpres tersebut tetap dilanjutkan. 

"Setelah sampai (hasilnya), dimantapkan lagi oleh Wapres tadi pagi ketemu 4 mata dengan Presiden. Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut dan akhirnya memang Presiden sudah (mencabut)," ujar Masduki kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Ia mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, Wapres Ma'ruf juga banyak berkoordinasi dengan pimpinan berbagai organisasi masyarakat (ormas) terkait hal tersebut.

Utamanya adalah bagaimana agar keberatan mereka terkait regulasi tersebut sampai kepada Presiden dengan cara yag tepat dan baik.

"Jadi memang ini menjadi persoalan yang sangat serius bagi Wapres kalau berlanjut," kata dia.

Masduki mengatakan, dalam pembahasan regulasi tersebut Wapres Ma'ruf tidak dilibatkan.

Hal itu pun membuat Wapres terkejut ketika persoalan miras tersebut ramai diperbincangkan masyarakat.

Terlebih Wapres Ma'ruf juga mendapat serangan terkait hal tersebut yang ramai di media sosial.

"Makanya (Wapres) melakukan langkah-langkah koordinasi untuk bagaimana agar ini bisa segera dicabut," ucap Masduki.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan alasan dirinya resmi mencabut aturan investasi miras dalam Perpres tersebut.

Menurut Jokowi, dirinya telah menerima masukan dari berbagai pihak.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama lainnya," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Selain itu, Jokowi juga mengaku mendapat masukan dari provinsi dan daerah.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya tertuang aturan yang membolehkan industri miras atau investasi miras di empat provinsi secara terbuka.

Keempat provinsi tersebut adalah Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/02/17535341/aturan-investasi-miras-dicabut-sebelumnya-ada-pertemuan-4-mata-jokowi-maruf

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke