Salin Artikel

Kejagung Periksa 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Kedua saksi yaitu MUS selaku Building Manager Apartemen South Hills dan AK selaku Direktur PT Erdikha Elit Sekuritas.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).

Sementara itu, hingga 15 Februari 2021, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Asabri.

Pada Senin (15/2/2021), Kejagung menetapkan tersangka kesembilan, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Jimmy diduga ikut terlibat mengatur jual beli saham bersama tersangka lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro selama kurun waktu 2013 sampai 2019.

Tujuh tersangka lain dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/01/17385101/kejagung-periksa-2-saksi-dalam-kasus-dugaan-korupsi-asabri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke