Salin Artikel

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp 5,4 Miliar dari Beberapa Kontraktor

Pertama, dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) terkait proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2021.

Salah satu proyek yang dikerjakan AS di tahun 2021 adalah Wisata Bira.

"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 Miliar kepada NA melalui saudara ER," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers daring, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Adapun perantara ER yang dimaksud adalah Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat, yang sekaligus merupakan orang kepercayaan Nurdin.

Kemudian, menurut Firli, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain sebesar Rp 200 juta pada akhir tahun 2020.

Firli mengungkapkan, Nurdin selanjutnya diduga menerima uang pada Februari 2021 dari kontraktor lainnya.

"Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB (ajudan NA) menerima uang Rp 1 miliar. Selanjutnya, pada awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar," ujarnya.

KPK telah menetapkan Nurdin dan Edy sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.

Sementara, Agung ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam, di Sulsel.

Kronologi tangkap tangan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan akan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.

Dari informasi yang diterima KPK, akan ada pemberian uang dari Agung kepada Nurdin melalui Edy.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dalam sebuah koper.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan Nurdin, Edy, dan Agung di rutan yang berbeda-beda.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/28/06323671/gubernur-sulsel-nurdin-abdullah-diduga-terima-rp-54-miliar-dari-beberapa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke