Seperti diketahui, peserta vaksinasi gotong royong tersebut terdiri dari karyawan perusahaan serta keluarga karyawan.
"Setiap orang (peserta vaksinasi gotong royong) memperoleh kartu vaksinasi Covid-19 ataupun sertifikat secara elektronik," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (26/2/2021).
Nadia juga mengatakan, tata pelaksanaan pelayanan vaksinasi gotong royong mengacu pada standar prosedur operasional yang ditetapkan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang sesuai dengan petunjuk teknis vaksinasi.
Selain itu, menurut Nadia, jika terjadi Kejadian Ikutan Pasca-imunisasi (KIPI) pada vaksinasi gotong royong penanganan peserta akan sama dengan program vaksinasi pemerintah.
Lebih lanjut, Nadia menegaskan, terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2022, bukan menjadi pertanda dimulainya pelaksanaan vaksinasi gotong royong.
"Permenkes ini adalah landasan regulasi yang tentunya untuk pelaksanaannya sendiri masih membutuhkan waktu terkait persiapan yang harus diperhitungkan secara matang," ujar Nadia.
Diberitakan sebelumnya, Menkes Budi Gunadi menerbitkan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Berdasarkan draf yang diterima Kompas.com, Permenkes ini ditetapkan mulai 24 Februari 2021. Salah seorang pejabat Kemenkes sudah membenarkan Permenkes itu.
Dalam Permenkes itu diatur bahwa, vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Selain itu, terdapat aturan terkait Vaksinasi Program, yaitu program yang dilakukan pemerintah.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/26/20031321/kemenkes-peserta-vaksinasi-gotong-royong-dapat-kartu-dan-sertifikat