Salin Artikel

Wilayah dan Masyarakat Adat Berkontribusi Besar bagi Pemulihan Ekonomi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Rukka mengatakan, masyarakat adat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional. Hal ini dibuktikan melalui penelitian AMAN sejak 2018 tentang valuasi ekonomi di enam wilayah adat di enam.

"Hasil penelitian menemukan bahwa nilai ekonomi di wilayah adat lebih tinggi dari produk domestik regional bruto (PDRB) Pemerintah Daerah," kata Rukka dalam diskusi daring bertajuk Urgensi UU Masyarakat Adat dalam Perspektif Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan, Kamis (25/2/2021).

Rukka mencontohkan nilai ekonomi wilayah Komunitas Adat Moi Kelim, Papua Barat. Gabungan nilai ekonomi produk sumber daya alam (SDA) dan jasa lingkungan Komunitas Adat Moi Kelim, Desa Malaumkarta, mencapai Rp 156,39 miliar per tahun.

Angka itu diperoleh dari gabungan antara nilai produk SDA yaitu kayu, matoa, buah-buahan, umbi-umbian, hasil laut, dan lainnya sebesar Rp 7,96 triliun per tahun.

Kemudian ditambah dengan nilai jasa lingkungan sebesar Rp 148,43 triliun per tahun.

"Ini adalah nilai ekonomi yang kita hitung hanya di permukaan. Dihitung dari sumber daya alam yang diakses langsung oleh masyarakat adat yaitu produk SDA dan jasa lingkungan," ujarnya.

Ia juga mengemukakan alasan lain terkait urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat. Rukka mengatakan, perlindungan masyarakat adat merupakan bentuk investasi yang paling murah dan efektif.

Perlindungan masyarakat adat akan menjamin kehidupan yang bebas konflik dan bebas pencemaran.

Ia mengingatkan, kerusakan lingkungan justru akan terjadi apabila tidak ada perlindungan dan pendekatan industri ekstraktif tetap digunakan.

"Tidak akan ada jasa lingkungan dari sawit, justru perusakan lingkungan. Tidak akan ada jasa lingkungan dari illegal logging, pasti perusakan lingkungan," tutur dia.

Oleh sebab itu, Rukka meminta agar pandangan pemerintah bahwa investasi hanya berasal dari korporasi besar dikurangi.

Sebaliknya, wilayah dan masyarakat adat memiliki kontribusi besar bagi pemulihan ekonomi. Bahkan, menyumbang perekonomian nasional dengan pengelolaan berkelanjutan dan berkeadilan.

"Tapi itu masalahnya, UU Masyarakat Adat ini kita tidak punya. Sudah 10 tahun dia menjadi seperti ayunan di DPR," ungkapnya.

Adapun, RUU Masyarakat Hukum Adat telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/25/22465411/wilayah-dan-masyarakat-adat-berkontribusi-besar-bagi-pemulihan-ekonomi

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke