Salin Artikel

Tim Kajian UU ITE: Merevisi Tak Harus Buang Pasal, Hanya Pengaturannya Diperjelas

Hendri menjelaskan, pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir bisa dilengkapi dan disempurnakan.

Apalagi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, norma pada pasal-pasal tersebut tidak bermasalah dengan konstitusi.

"Normanya juga sudah tidak ada masalah karena sudah teruji berdasar putusan MK dan itu final dan mengikat. Apalagi normanya berdasar the general principle of law yang berlaku di berbagai negara," jelas Henri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

"Merevisi kan tidak harus membuang norma. Apalagi norma umum. Hanya pengaturannya diperjelas," sambungnya.

Hendri mencontohkan norma larangan fitnah pada Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Ia mengatakan norma tersebut adalah norma umum dan berlaku di mana pun, maka MK sudah memutuskan dua kali bahwa norma tersebut sesuai dengan konstitusi.

"Apakah norma universal seperti itu mau dihilangkan untuk internet? Tentu tak elok larangan menyebar fitnah mau dihilangkan normanya pada dunia cyber," tegas Henri.

Hendri menyatakan bahwa dirinya juga setuju jika UU ITE direvisi.

Hanya revisi dilakukan untuk memperjelas legal drafting hukumnya dengan menghilangkan kata-kata yang bersifat multitafsir.

Namun, revisi tidak dilakukan dengan mencabut atau menghilangkan pasal-pasal dalam UU ITE yang normanya sesuai konstitusi.

"Dihilangkan kata-kata yang membuat tidak jelas dalam interpretasi. Tapi itu tidak berarti bangsa ini lalu mau membuang norma yang menjadi general principles of law dalam hukum orang berkomunikasi. Apa lalu negara memperbolehkan orang saling fitnah, saling tuduh di internet," ungkap Henri.

Hendri lebih lanjut menyebutkan pada kasus penyebaran fitnah misalnya, KUHP digunakan untuk kasus yang terjadi secara langsung atau pada dunia fisik.

Sementara UU ITE mengatur yang terjadi pada internet.

"Tapi nanti kalau sudah ada KUHP baru, itu (UU ITE) bisa ditinjau lagi normanya apa sudah lengkap hingga persoalan internet. Kalau KUHP baru sudah lengkap, bisa saja norma ITE ditiadakan supaya tidak ada duplikasi. Kalau sekarang tidak sama," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/25/17184191/tim-kajian-uu-ite-merevisi-tak-harus-buang-pasal-hanya-pengaturannya

Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke