Padahal, menurutnya, masyarakat adat memiliki kontribusi nyata bagi pembangunan Indonesia.
"Masyarakat adat memiliki kontribusi yang penting dan nyata. Ini yang harus terus menjadi perjuangan kita," kata Muhaimin dalam diskusi daring bertajuk "Urgensi UU Masyarakat Adat dalam Perspektif Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan" Kamis (25/2/2021).
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk terus meyakinkan bahwa masyarakat adat memiliki kontribusi yang nyata bagi pembangunan Indonesia.
Muhaimin mengungkapkan, kontribusi yang nyata dari masyarakat adat tidak hanya untuk pembangunan perekonomian, melainkan juga peran merawat Kebhinekaan.
Namun, ia menyadari bahwa hak-hak masyarakat adat masih terancam diiringi perlindungan yang belum memadai.
"Maka yang harus kita lakukan adalah terus meyakinkan bahwa kontribusi itu signifikan. Apalagi di tengah masa pandemi yang semua kegiatan ekonomi tidak bisa memberikan jawaban. Krisis atau resesi ekonomi seharusnya menyadarkan kita bahwa kontribusi kekuatan riil yang nyata adalah masyarakat adat," jelasnya.
Muhaimin sendiri mengaku mendukung pengesahan Undang-undang (UU) Masyarakat Adat sebagai sebuah keniscayaan.
Selaku Wakil Ketua DPR, dirinya mengajak fraksi-fraksi untuk terus menerima masukan dan fakta-fakta di lapangan terkait masyarakat adat.
"Saya sangat mendukung pengesahan UU Masyarakat Adat ini sebagai sebuah keniscayaan. Sebagai Wakil Ketua DPR saya ajak fraksi-fraksi terus tidak pernah berhenti membaca, menerima fakta-fakta lapangan yang tumbuh dan berkembang di masa sulit," tuturnya.
Sehingga, lanjut dia, semua pihak bisa memberi jawaban alternatif bagi kemajuan, dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Lebih lanjut, Muhaimin juga menyoroti kebijakan investasi yang terbuka di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut pada dasarnya bernilai baik.
Akan tetapi, kebijakan itu diakuinya kerap meminggirkan masyarakat adat karena dianggap penghambat pembangunan.
"Masyarakat adat inilah yang kemudian terganggu kehidupannya dan bergantung pada sumber daya alam. Hak masyarakat adat dan akses atas wilayahnya yang merupakan kekayaan ekonomi riil menjadi terus terpinggirkan justru oleh upaya yang mengatasnamakan pembangunan, atau pertumbuhan dan kesejahteraan," ungkap Ketua Umum PKB itu.
Diketahui, lebih dari 10 tahun pembentukan UU Masyarakat Adat, tak kunjung selesai.
Selain untuk melindungi dan memenuhi Hak Konsititusi Masyarakat Adat, UU Masyarakat Adat juga dinilai akan memberikan dampak positif bagi ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan, tidak adanya kepastian hukum masyarakat adat, dinilainya terjadi akibat tak kunjung disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Ia menerangkan bahwa hingga saat ini, RUU itu masih di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama lebih dari 10 tahun sejak pertama kali digulirkan pada zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhono tahun 2009.
"UU Masyarakat Adat sudah 10 tahun di DPR belum disahkan sampai detik ini," ujar Rukka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Terakhir diketahui, RUU Masyarakat Adat tengah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 DPR RI.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/25/16394751/muhaimin-iskandar-sebut-kontribusi-masyarakat-adat-nyata-pengesahan-uu-harus