Sebab, senjata api tersebut bakal rentan disalahgunakan. Hal ini bertalian dengan perkara penembakan oleh anggota polisi Bripka CS yang menyebabkan tiga orang tewas.
"Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan," kata Poengky saat dihubungi wartawan, Kamis (25/2/2021).
Terkait kasus tersebut, Poengky mendorong Polri melakukan penegakan hukum dengan tegas. Menurut dia, Bripka CS dapat dipidana dengan pasal berlapis.
"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik," kata dia.
Selanjutnya, Poengky meminta Polri melakukan pemeriksaan jasmani dan rohani terhadap semua anggota yang memegang senjata api.
Ia menegaskan, Polri perlu melakukan evaluasi secara berkala.
"Kompolnas berharap dilakukan pemeriksaan jasmani rohani semua anggota yang membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala," kata dia.
Bripka CS ditangkap oleh personel Polda Metro Jaya lantaran diduga menembak tiga orang hingga tewas di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis pagi ini.
Tiga korban tewas yakni seorang anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Satu pegawai kafe lainnya, H, mengalami luka dan telah dibawa ke rumah sakit.
"Tindakan kekerasan dan penembakan dilakukan oleh Saudara Bripka CS, tadi pagi sekitar jam 04.00 WIB di Cengkareng, Jakarta Barat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Fadil menyampaikan, tersangka pelaku sudah diperiksa secara maraton oleh penyidik.
Penyidik mendapatkan dua alat bukti setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.
"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/25/15370071/kompolnas-polisi-yang-tidak-bertugas-tak-boleh-bawa-senjata-api