Salin Artikel

KSPI Sayangkan Sikap Pemerintah Terbitkan PP Saat UU Cipta Kerja Masih Diuji di MK

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan sikap pemerintah terkait penerbitan Peraturan Pemerintah atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Said, seharusnya pemerintah menghormati proses judicial review atau uji formil dan materil UU Cipta Kerja yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Seharusnya pemerintah tidak menandatangani atau membuat PP turunan UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan, harusnya menghargai dulu proses hukumnya," ujar Said, dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/2/2021).

Said menuturkan, permohonan uji materi yang diajukan serikat pekerja merupakan respons atas pernyataan Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi meminta pihak-pihak yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja mengajukan permohonan judicial review uji materi ke MK.

"Kami kan merespon sesuai yang disampaikan Presiden Jokowi, yaitu mengajukan mekanisme hukum bila tidak menyetujui UU Cipta Kerja, maka kami merespons itu,” ucap Said.

Selain itu, lanjut Said, KSPI juga keberatan dengan adanya PP Nomor 34,35,36, dan 37 turunan UU Ciptaker tentang tenaga kerja.

Selain itu, Said juga menyampaikan bahwa selama proses judicial review, pihaknya tidak terlibat dalam pembahasan rancangan PP terkait klaster ketenagakerjaan.

Ia membantah pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyebut pemerintah telah melaksanakan pembahasan secara tripartit, yakni melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja.

“Pertanyaan mendasar unsur pekerja yang mana? Apakah hanya unsur pekerja yang ikut maunya pemerintah, maunya Menteri Ketenagakerjaan? Kalau itu ukurannya mencederai keadilan hukum bangsa ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ida Fauziyah membantah anggapan bahwas pemerintah tidak melibatkan serikat pekerja dalam rancangan PP klaster ketenagakerjaan.

Ia mengeklaim, pemerintah selalu melibatkan berbagai pihak, bahkan sejak pembahasan UU Cipta Kerja.

"Kami selalu komitmen membahas bersama tripartit yang di situ ada serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah sendiri. Setelah UU Cipta Kerja, kami memfasilitasi kembali agar RPP turunannya dibahas dalam forum tripartit," kata Ida kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Adapun Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja dan telah diundangkan dalam Lembaran Negara.

Aturan turunan klaster ketenagakerjaan terdiri atas 4 PP, yakni PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/25/14343421/kspi-sayangkan-sikap-pemerintah-terbitkan-pp-saat-uu-cipta-kerja-masih-diuji

Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke