Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), suap itu diberikan terkait penunjukkan terdakwa sebagai penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 Kementerian Sosial tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek.
"Perbuatan terdakwa memberikan uang fee operasional yang seluruhnya sebesar Rp 1.280.000.000,00 kepada Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso," demikian bunyi surat dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/2/2021).
Kasus ini bermula ketika Harry mendapat informasi adanya pekerjaan bansos Covid-19 di Kemensos pada awal April 2020.
Harry ingin mengajukan penawaran untuk proyek tersebut menggunakan PT Mandala Hamonangan Sude. Akan tetapi, PT Mandala tersebut tidak memenuhi kualifikasi.
Pada 16 April 2020, Harry kemudian menemui Direktur Operasional PT Pertani (Persero) Lalan Sukmaya yang telah ditunjuk sebagai salah satu penyedia barang dalam pengadaan bansos untuk menjadi supplier bagi PT Pertani.
"Pada pertemuan tersebut, Lalan Sukmaya menyetujui terdakwa sebagai penyuplai barang-barang non beras untuk paket pekerjaan bantuan sosial sembako penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero)," ujar jaksa.
Dalam pelaksanaannya, Juliari kemudian mengarahkan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Matheus Joko Santoso untuk menarik komitmen fee sebesar Rp 10.000 per paket dan juga uang operasional dari penyedia bansos sembako.
Terdakwa Harry mengerjakan paket bansos tahap 1, tahap 3, tahap 5 hingga tahap 12, baik melalui PT Pertani maupun PT Mandala Hamonangan Sude.
Terdakwa menyerahkan uang operasional dengan jumlah yang beragam dalam tiap tahap pengerjaan paket bansos kepada Matheus.
Di samping itu, ada pula fee yang diserahkan ke Adi sebesar Rp 50 juta saat tahap ketujuh.
Akan tetapi, untuk fee tahap 11 dan 12 belum diserahkan Harry karena Matheus sudah ditangkap oleh petugas KPK.
"Karena penunjukan terdakwa melalui PT Pertani (Persero) sebagai penyedia bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Kemensos tahun 2020 tahap 1, tahap 3, tahap komunitas, tahap 5 sampai dengan tahap 12 dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude untuk tahap 7 sampai dengan tahap 12 seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket," tutur jaksa.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/24/17071651/harry-van-sidabukke-didakwa-suap-juliari-batubara-dan-pejabat-kemensos