Rusdi menegaskan, surat edaran dan surat telegram itu menjadi pedoman penyidik polisi dalam menyelesaikan perkara UU ITE.
"Semua diperlakukan seperti itu. Digunakan surat edaran itu dan juga surat telegram yang telah keluar itu untuk kasus yang ada maupun kasus yang akan mungkin ke depan seperti itu," kata Rusdi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Ia mengatakan, berbagai kasus yang memungkinkan diselesaikan dengan restorative justice sedang diupayakan untuk mediasi.
Dalam surat edaran dan telegram, kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justice, yaitu pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan. Hal ini tidak berlaku untuk tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa.
"Jika hal-hal yang menyangkut personal, tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentu ke depan polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," ujar Rusdi.
Saat ditanya soal pelaporan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rusdi memastikan penyelesaiannya akan merujuk pada surat edaran dan telegram.
Novel sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP PPMK karena diduga melakukan provokasi dan menyebarkan hoaks di media sosial.
"Akan prosesnya seperti itu. Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya, nanti akan sama. Surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," tuturnya.
Kapolri menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
Lewat surat tersebut, Kapolri kepada penyidik polisi memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE.
Sigit meminta penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.
Selain itu, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram yang berisi tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.
Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 itu tertanggal 22 Februari 2021, ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.
Dalam Surat Telegram, Kapolri mengklasifikasikan perkara penanganan UU ITE yang bisa diselesaikan dengan restorative justice dan mana yang tidak beserta rujukan pasal-pasalnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/23/18103521/polri-se-kapolri-berlaku-juga-untuk-kasus-uu-ite-yang-sedang-diproses