Hal itu ia ungkapkan dalam sidang pembuktian Pilkada Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan secara daring, Senin (22/2/2021).
"Iya kita mengetahui setiap laporan-laporan yang disampaikan oleh pemohon," kata Saifullah.
"Namun laporan-laporan tersebut tidak ada yang ditindaklanjuti dalam artian tidak ada yang memenuhi unsur sehingga tidak ditindaklanjuti," lanjut dia.
Selain itu, Saifullah juga menyebut bahwa pihak Denny-Difri juga tidak mengajukan keberatan yang substansial dalam tahap rekapitulasi suara di tingkat provinsi.
Namun, pada hari akhir masa rekapitulasi pihak Denny-Difri tidak menandatangani berita acara.
"Pada saat pembacaan kesimpulan, atau rekapitulasi secara keseluruhan, pada awalnya dibacakan dulu hasil perolehan di tingkat kabupaten masing-masing," ujarnya.
"Pada saat pembacaan hari kedua karena proses pleno di tingkat provinsi itu dua hari, 17 dan 18 pada tanggal 18 ba'da maghrib saksi paslon 02 atau pemohon itu tidak hadir sehingga tidak menandatangani berita acara. Hasil rekapitulasi di tingkat provinsi," ucap dia.
Sebelumnya, dilansir dari laman resmi MK, pihak Denny-Difri menyampaikan beberapa dalil dalam permohonan berkeberatan terhadap penetapan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin-Muhidin.
"Pemohon mempersoalkan tingkat kehadiran 100 persen di beberapa TPS di tengah partisipasi masyarakat dalam pemilu yang sedang menurun. Selain itu, ada bukti kecurangan dimana KPPS mencoblos lebih dahulu surat suara Paslon Nomor Urut 1," kata kuasa Pemohon, T.M. Luthfi Yazid.
Selain itu pemohon juga mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial yang dimanfaatkan sebagai alat kampanye yang dilakukan Sahbirin Noor.
Bantuan tersebut seperti bantuan tandon air untuk cuci tangan pencegahan Covid-19 yang menyebar di seluruh kabupaten atau kota se-Provinsi Kalimantan Selatan yang ditempeli stiker citra diri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/23/17243401/sengketa-pilkada-kalsel-saksi-sahbirin-muhidi-sebut-laporan-kubu-denny-difri