Salin Artikel

Jokowi Sebut 99 Persen Kebakaran Ulah Manusia, Walhi: Termasuk Ulah Negara

Hal tersebut disampaikan Even menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa 99 persen kebakaran hutan diakibatkan oleh manusia, baik sengaja maupun akibat kelalaian.

Even menyebut, seharusnya pemerintah tidak hanya menyalahkan manusia dan cuaca sebagai penyebab kebakaran hutan, tetapi juga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, baik pusat dan daerah.

Ia mencontohkan, pemberian izin yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah terkait pemanfaatan lahan, pembukaan perkebunan, dan berbagai kebijakan yang berimbas pada pembakaran hutan.

“Ini yang disebut era kapitalisme. Legalitas perizinan dijadikan dasar pemaaf penyebab kebakaran. Investasi dan menguntungkan koporasi, bahkan tidak sedikit mengakibatkan konflik. Dampak lain, asap dihadiahkan berulang kepada rakyat,” kata Even kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2021).

Even juga meminta kepolisian serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuka data sejauh mana penerapan hukum pidana kebakaran hutan ditegakkan.

Jika Presiden Jokowi meminta pelaku kebakaran hutan ditindak tegas tanpa kompromi, kata Even, pemerintah harus melihat izin perusahaan yang memanfaatkan hutan.

Lalu, jika terjadi kebakaran hutan, pemerintah perlu meminta pertanggungjawaban atas kasus kebakaran hutan dilaksanakan berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan dan masuk dalam berbagai ruang penegakan hukum pidana, perdata, dan administrasi.

“Persoalan pokoknya adalah pada izin. Pada ekosistem gambut, 2 juta hektar lebih sudah di konsesi hutan tanaman industri (HTI), begitu juga pada 4 juta perkebunan kelapa sawit. Review izinnya berdasarkan ketentuan hukum, toh larangan aktivitas di ekosistem gambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter sudah berlaku sejak tahun 1990,” ucap Even.

“Lalu cek kepatuhannya, seberapa banyak yang patuh melakukan pencegahan dan pemulihan. Terbakar berulang sekalipun sedikit yang izinnya di review oleh pemerintah,” kata dia.

Even mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang tidak relevan dengan pernyataannya saat ini adalah dengan adanya Peraturan Presiden (PP) Nomor 104 Tahun 2015.

“Ketentuan Pasal 51 Ayat (1) dan Ayat (2) malah melegalkan keterlanjutan perkebunan di kawasan hutan, bahkan di fungsi lindung dan konservasi,” ucap Even.

Adapun dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bersama para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah di Istana Negara, Senin (22/2/2021) kemarin, Presiden Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya menindak tegas pelaku pembakaran hutan di Indonesia.

Jokowi memerintahkan penegakan hukum yang tegas harus diterapkan kepada siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik pada konsesi milik korporasi, perusahaan maupun masyarakat.

Presiden Jokowi juga menyebut, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi karena ulah perusahaan dan masyarakat dengan motif ekonomi. Sebab, menurut Jokowi, banyak perusahaan dan masyarakat yang membuka lahan dengan cara dibakar.

"99 persen kebakaran hutan itu adalah ulah manusia, baik itu yang disengaja maupun yang tidak disengaja, karena kelalaian," kata Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/23/13523631/jokowi-sebut-99-persen-kebakaran-ulah-manusia-walhi-termasuk-ulah-negara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke