"Kalau keputusannya harus revisi kita akan sampaikan ke DPR karena UU ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/2/2021).
Adapun pengkajian dilakukan Tim Kajian UU ITE yang dibentuk Mahfud pada hari ini, Senin (22/2/2021).
Tim Kajian UU ITE ini bertugas untuk mendiskusikan aturan yang selama ini dianggap mengandung pasal karet (haatzai artikelen).
Adapun durasi waktu pengkajian tim ini sekitar dua bulan yang dimulai per hari ini.
Di samping itu, selama jalannya pengkajian tersebut, Mahfud mengingatkan supaya Polri dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan UU ITE betul-betul tidak multitafsir.
"Sembari menunggu dua atau tiga bulan, Polri dan Kejaksaan penerapannya supaya betul-betil tidak multitafsir, tapi orang merasa adil, 'oh ya benar ini bukan berlaku a, b'," kata Mahfud.
Susunan dan anggota Tim Kajian UU ITE sendiri terdiri dari tim pengarah dan tim pelaksana.
Tim pengarah terdiri dari Mahfud, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sementara, tim pelaksana sendiri diketuai Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, pihaknya juga bertugas menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE, khususnya terkait pasal-pasal krusial.
Ia menegaskan, bahwa pedoman tersebut bukan mempunyai arti sebagai instrumen hukum baru.
"Pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru, jangan sampai ini ditafsirkan seolah-olah suatu tafsiran terhadap UU," jelas Johnny.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU ITE jika implementasinya tak memberikan rasa keadilan.
Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir.
Jika revisi UU ITE dilakukan, Jokowi akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/22/15225151/mahfud-sebut-uu-ite-bakal-dibawa-ke-dpr-jika-tim-kajian-putuskan-revisi