Leonard mengatakan, ketiga belas MI, bersama para tersangka lainnya yaitu, Joko Hartono Tirto yang berafiliasi dengan Heru Hidayat membentuk produk reksa dana khusus untuk Jiwasraya.
Pembentukan reksa dana khusus itu disetujui oleh Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan General Manager Produksi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
"Yang dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana Jiwasraya dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).
Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton reksa dana yang dikelola oleh para tersangka dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi.
"Meskipun diketahui bahwa NIKP disusun secara formalitas dan tidak profesional," ujar Leonard.
Leonard melanjutkan, para tersangka telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman, dan Moudy Mangkey.
Para tersangka membeli saham-saham menjadi underlying reksa dana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak likuid.
Akhirnya, kata Leonard, transaksi itu tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan Jiwasraya.
Ketiga belas tersangka perusahaan MI tersebut adalah PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MID/MCM, PT PAM, PT MAM, dan PT MAM. Kemudian, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.
Leonard mengatakan, berkas perkara ketiga belas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Selanjutnya, tim jaksa penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar perkara bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Pada Jumat 19 Februari, Kejaksaan Agung menyatakan 13 berkas perkara atas nama tersangka korporasi perusahaan manajer investasi (MI) dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelola keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinyatakan lengkap," ujar dia.
Leonard menyebut, kerugian yang ditimbulkan dari para tersangka MI dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya pada 2008-2018 itu mencapai 12,157 triliun dari total kerugian negara Rp 16,81 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/22/13462681/kasus-jiwasraya-ini-peran-13-tersangka-perusahaan-manajer-investasi