Salin Artikel

Perlunya Indonesia Meratifikasi Traktat Larangan Senjata Nuklir

TRAKTAT Larangan Senjata Nuklir (TPNW) yang melarang produksi, pengembangan, dan penggunaan senjata nuklir akhirnya berlaku sebagai sebuah hukum internasional.

Sayangnya, perjanjian multilateral ini belum diratifikasi oleh Indonesia hingga saat ini. Pemerintah perlu segera meratifikasi TPNW untuk membebaskan masyarakat dunia dari ancaman senjata nuklir.

Pemerintah perlu mengingat kembali tragedi mengerikan di Jepang pada 75 tahun lalu. Pada saat Perang Dunia II, bom atom yang dijatuhkan Amerika Serikat di Hiroshima dan Nagasaki menewaskan sekitar 200.000 jiwa dan menyebabkan penyintas mengalami cacat, menghadapi trauma psikologis, dan menjadi korban diskriminasi selama sisa hidupnya.

Setelah Jepang, setiap negara, termasuk Indonesia, sebenarnya memiliki risiko menjadi korban kedua senjata nuklir jika pemerintah tidak waspada.

Oleh karena itu, akademisi, aktivis, wartawan dan berbagai elemen masyarakat perlu bersatu untuk mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi TPNW demi menciptakan perdamaian dunia dan menjaga kelangsungan hidup umat manusia.

Tujuan TPNW

TPNW yang mulai berlaku pada 22 Januari 2021 merupakan sebuah langkah maju untuk mencegah bencana kemanusiaan, kesehatan dan lingkungan akibat jatuhnya bom atom di Jepang pada masa Perang Dunia II terulang kembali.

TPNW telah diratifikasi oleh 52 negara. Sebagai sebuah rejim internasional, traktat ini mengandung asas, norma, dan aturan yang secara eksplisit mengikat negara-negara peratifikasi untuk tidak memproduksi, menggunakan, dan mengembangkan senjata nuklir.

TPNW juga melarang negara anggota untuk menguji, menimbun, dan mengancam negara lain dengan senjata nuklir.

Negara-negara yang tergabung dalam TPNW berupaya meraih satu kepentingan bersama, yakni menghapuskan senjata nuklir di dunia.

Untuk mewujudkan kepentingan tersebut membutuhkan perjuangan yang berat karena saat ini, TPNW masih ditolak oleh sembilan negara yang memiliki senjata nuklir, yakni Amerika Serikat, China, Rusia, Perancis, Inggris, India, Pakistan, Israel dan Korea Utara.

Menurut laporan Institut Penelitian Perdamaian Internasional Stockholm (SIPRI), dua negara pemilik senjata nuklir terbanyak ialah Rusia yang memiliki 6.375 senjata nuklir dan Amerika Serikat yang memiliki 5.800 senjata nuklir.

Di antara sembilan negara, Korut memiliki senjata nuklir paling sedikit. Jumlahnya tidak lebih dari 40, tetapi Korut mungkin negara nuklir yang paling sering menciptakan ketegangan di kawasan Asia Pasifik karena praktik-praktik uji coba nuklirnya yang kerap dan tiba-tiba.

Salah satu senjata nuklir Korut yang telah diuji coba ialah rudal balistik antar benua Hwasong-14 yang memiliki satu hulu ledak nuklir. Dengan daya jelajah 10.000 kilometer, rudal ini bisa mencapai hampir seluruh negara di Eropa Barat dan separuh wilayah daratan Amerika.

Ada sejumlah alasan mengapa sembilan negara nuklir menolak mengadopsi TPNW dan tetap mempertahankan senjata nuklirnya.

Salah satunya ialah mereka mungkin tidak percaya kemampuan sebuah traktat atau perjanjian multilateral dalam mengikat negara anggota untuk bertindak sesuai dengan asas, norma, dan aturan yang ada di dalamnya.

Pada Mei 2018, misalnya, Amerika secara sepihak keluar dari kesepakatan pembatasan pengembangan nuklir yang diteken bersama Iran dan lima kekuatan besar lainnya pada Juli 2015 karena Amerika menilai kesepakatan tersebut tidak menguntungkan kepentingan nasionalnya.

Tindakan Amerika tersebut menunjukkan bahwa di dalam sistem internasional yang anarki ini, untuk membuat suatu negara terikat pada perjanjian multilateral yang disepakatinya tidaklah mudah karena posisi hukum internasional tidak lebih kuat dari pada kedaulatan sebuah negara.

Penolakan sembilan negara nuklir terhadap TPNW mencerminkan rendahnya rasa saling percaya. Sembilan negara ini tidak percaya bahwa TPNW mampu mengatur atau mengendalikan perilaku negara anggota karena bagi sebuah negara, meraih kepentingan nasional lebih penting dari pada menuruti asas, norma, dan hukum internasional.

Di tengah minimnya rasa saling percaya, setiap negara nuklir tersebut akhirnya memilih mempertahankan senjata nuklir untuk menjamin rasa aman bagi dirinya sendiri dan mencegah negara nuklir lain menyerangnya.

Desak Indonesia

Mungkin banyak orang belum tahu bahwa hibakusha atau penyintas bom di Jepang yang saat ini rata-rata berusia 80 tahunan tidak saja mengalami luka bakar, namun juga menjadi korban diskriminasi.

Mereka dijauhi dan dikucilkan karena sejumlah orang menganggap radiasi bom atom yang ada di dalam tubuh mereka seperti penyakit menular. Banyak penyintas kemudian memilih untuk menyembunyikan identitasnya sebagai hibakusha.

Karena efek mengerikan dari senjata nuklir, pemerintah Indonesia perlu segera meratifikasi TPNW. Persetujuan parlemen dalam proses ratifikasi seharusnya lebih mudah diperoleh pemerintah karena lebih dari 60 persen partai politik di DPR merupakan pendukung pemerintah.

Ada dua alasan mengapa Indonesia harus meratifikasi TPNW. Pertama, Indonesia bukan sekedar penonton.

Pemerintah perlu ingat bahwa salah satu pilar politik luar negeri Indonesia yang tertulis di alinea keempat dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dengan meratifikasi TPNW, pemerintah membuktikan bahwa Indonesia bukan sekedar penonton.

Dalam berbagai forum internasional, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berulang kali menyerukan pelucutan senjata nuklir. Namun, seruan saja tidak cukup. Pemerintah harus menerjemahkan komitmen politisnya ke dalam suatu tindakan yang konkret.

Meratifikasi TPNW merupakan bentuk konkret kebijakan luar negeri untuk menciptakan ketertiban dunia.

Kedua, Indonesia perlu memperkuat tekanan internasional. Ratifikasi dari Indonesia akan secara signifikan memperkuat kekuatan komunitas internasional dalam menekan sembilan negara nuklir untuk melucuti senjata nuklirnya karena posisi Indonesia sangat diperhitungkan sebagai negara menengah dan koordinator kelompok kerja perlucutan senjata dari Gerakan Non-Blok.

Pelucutan senjata nuklir merupakan isu global, bukan isu nasional bagi setiap negara pemilik senjata nuklir saja.

Karena dampak destruktif senjata nuklir yang bersifat global, Indonesia dan negara-negara lain yang tidak memiliki senjata nuklir harus meratifikasi TPNW sebagai upaya menggalang kekuatan bersama untuk mendesak sembilan negara nuklir menghentikan program nuklirnya dan bergabung ke dalam TPNW.

Oleh karena itu, berbagai elemen masyarakat di Indonesia, mulai dari akademisi, wartawan, hingga aktivis dari pelbagai organisasi non-pemerintah seperti Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dan Kampanye Internasional untuk Menghapuskan Senjata Nuklir (ICAN), harus bersatu untuk bersama-sama menekan pemerintah agar segera meratifikasi TPNW.

Selain itu, advokasi dan kampanye isu pelucutan senjata nuklir harus dilakukan lebih efektif agar masyarakat semakin waspada akan isu ini dan kemudian ikut berpartisipasi dalam mendesak pemerintah agar segera meratifikasi TPNW.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/21/21211891/perlunya-indonesia-meratifikasi-traktat-larangan-senjata-nuklir

Terkini Lainnya

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke