Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan penerapan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk setiap kejahatan ekonomi yang ditangani kepolisian.
“Hal ini dalam upaya meningkatkan asset recovery (pemulihan aset negara) dan menimbulkan efek jera dan deterrent terhadap pelaku atau calon pelaku tindak pidana perekonomian,” ungkap Dian dalam keterangan tertulis, Kamis.
Sejumlah tindak pidana pun mendapat perhatian khusus yakni yang berisiko tinggi, serta dianggap membahayakan perekonomian dan sistem keuangan nasional.
Rinciannya, tindak pidana korupsi, narkotika, tindak pidana di bidang keuangan, dan TPPU.
Terkait tindak pidana korupsi, PPATK bakal mendukung peningkatan kuantitas dan kualitas penanganan perkara tersebut oleh Polri.
Kemudian, PPATK menilai penerapan TPPU dalam kasus narkotika masih perlu dioptimalkan. Maka dari itu, koordinasi akan dilakukan antara PPATK, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam pertemuan itu, disepakati pula pembentukan gugus tugas untuk menangani kejahatan ekonomi lintas batas seperti Business Email Compromise (BEC), tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan satwa, penipuan, dan lainnya.
“PPATK dan Kepolisian sepakat untuk membentuk gugus tugas khusus penanganan cepat kejahatan transnasional (Transnational Crime Rapid Response atau TNCR2),” tuturnya.
Menyoal pendanaan terorisme, PPATK, Polri, Densus 88, BIN, BNPT, Dirjen Imigrasi dan Dirjen Bea dan Cukai sedang menyelesaikan pembangungan platform Sistem Pertukaran Informasi Pendanaan Terorisme (Sipendar).
Dian menambahkan, aplikasi yang akan digunakan dalam rangka memberantas tindak pidana terorisme itu dijadwalkan diluncurkan pada Agustus 2021.
“Diharapkan dengan mulai beroperasinya aplikasi SIPENDAR akan mempercepat pertukaran informasi terkait pendanaan terorisme diantara pihak-pihak terkait di atas dengan stakeholders lainnya,” ucap Dian.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/18/15580821/polri-patk-sepakat-tingkatkan-penerapan-uu-tppu-untuk-kejahatan-ekonomi