Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan, jika revisi UU ini direalisasi, pasal-pasal terkait hasutan, ujaran kebencian, hingga fitnah akan dipertajam.
"Akan dipertajam sehingga tidak ada lagi ruang untuk multitafsir. Jadi UU ini akan menjadi satu acuan utama untuk menciptakan ekosistem digital yang bersih dari hasutan, ujaran kebencian, hoaks, fitnah, dan berita-berita palsu," kata Donny kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Menurut Donny, prinsipnya pemerintah tetap menginginkan adanya aturan hukum yang memayungi komunikasi ekosistem digital Tanah Air.
Pemerintah ingin masyarakat yang berkomunikasi dan bertransaksi melalui ekosistem digital terlindungi dari hasutan, fitnah, hoaks, ataupun ujaran kebencian.
Bersamaan dengan itu, ekosistem digital diharapkan tetap memberikan ruang kebebasan berpendapat dan kritik.
Donny menyebutkan, wacana revisi UU ITE muncul karena Presiden merasa gundah melihat kegaduhan di media sosial. Masyarakat saling melapor dengan berlandaskan UU ini.
Banyak orang yang sejatinya tidak bersalah atau korban yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Hal-hal seperti inilah yang ingin diperbaiki oleh pemerintah.
"Jadi memastikan ada payung hukum yang jelas untuk memastikan bahwa siapa pun yang berbuat pidana di sosial media, di ekosistem digital kita, ya akan ditindaklanjuti, akan diproses. Tapi juga tidak kemudian membuat orang jadi takut berpendapat," ujar Donny.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait realisasi wacana ini, kata Donny, pemerintah tengah berencana mengkaji pasal-pasal UU tersebut yang berpotensi multitafsir.
Proses pengkajian ini butuh waktu agar menghasilkan keputusan yang komprehensif.
"Kita tunggu saja seperti apa, tapi yang jelas Presiden sudah membuka kemungkinan untuk merevisi itu," kata dia.
Adapun, Jokowi sebelumnya menyampaikan bakal meminta DPR memperbaiki UU ITE jika implementasinya tak berikan rasa keadilan.
"Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir.
Oleh karenanya, jika revisi UU ITE dilakukan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/18/09062601/wacana-revisi-uu-ite-tenaga-ahli-utama-ksp-pasal-hasutan-hingga-hoaks-akan