Salin Artikel

Sisa Perkara di Tahun 2020 Jadi yang Terendah Sepanjang Sejarah MA

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menangani 20.761 perkara sepanjang tahun 2020, terdiri dari 20.544 perkara yang masuk dan 217 sisa perkara dari tahun 2019.

Dari total kasus di tahun 2020 tersebut, MA telah menjatuhkan putusan terhadap 20.562 perkara, sehingga menyisakan 199 perkara.

“Sisa perkara tersebut adalah yang terendah sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung,” ungkap Ketua MA M Syarifuddin dalam acara “Laporan Tahunan MA Tahun 2020” secara virtual, Rabu (17/2/2021).

Dengan begitu, rasio produktivitas MA dalam memutus perkara di tahun 2020 sebesar 99,04 persen.

Jumlah itu dapat dicapai meski jumlah hakim agung lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya.

“Sekalipun jumlah perkara yang diterima tahun 2020 merupakan yang terbanyak dalam sejarah,” tutur dia.

“Namun Mahkamah Agung tetap mampu memutus perkara dengan jumlah terbanyak sepanjang sejarah dengan tanpa mengurangi kualitas putusan meskipun dalam situasi pandemi,” sambungnya.

Selain capaian tersebut, MA juga terus mendorong upaya penyelesaian perkara perdata dan perdata agama secara damai melalui proses mediasi.

“Selama tahun 2020 terdapat 5.177 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi,” kata Syarifuddin.

Di samping itu, MA juga mendorong upaya diversi dalam penyelesaian kasus yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Syarifuddin mengungkapkan terdapat 24 perkara anak berhadapan dengan hukum yang diselesaikan melalui proses diversi di tahun 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/19084311/sisa-perkara-di-tahun-2020-jadi-yang-terendah-sepanjang-sejarah-ma

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke