JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah menerima barang bukti terkait tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dari Komnas HAM, Selasa (16/2/2021).
Adapun Polri meminta barang bukti dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM atas peristiwa tersebut.
“Secara resmi, kami, penyidik dari Bareskrim sudah menerima penyerahan beberapa barang bukti yang terkait peristiwa di KM 50,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi saat konferensi pers daring, Selasa.
Barang bukti dikumpulkan Komnas HAM ketika melakukan penyelidikan dan pemantauan atas kasus tersebut.
Rincian barang bukti yang diserahkan antara lain, proyektil peluru, serpihan mobil, rekaman video dari Jasa Marga, dan foto dari pihak FPI.
Kemudian, beberapa rekaman voice note dan konteksnya, timeline peristiwa, serta foto-foto kondisi jenazah ketika diterima oleh keluarga almarhum anggota laskar FPI.
Selanjutnya, Andi menuturkan, pihaknya bakal mempelajari barang bukti yang telah diterima.
“Akan segera mempelajari, akan kami pilah-pilah yang tujuannya adalah untuk membuat terang peristiwa yang sedang kami tangani saat ini,” ujar dia.
Dengan penyerahan tersebut, Komnas HAM pun berharap barang bukti dapat memperjelas peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 silam.
Selain itu, kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, aparat kepolisian juga diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus tersebut.
“Dan yang tidak kalah pentingnya juga akuntabilitas, transparansi dari kasus ini, sehingga semua orang bisa memahami apa yang sesungguhnya terjadi, tidak ada lagi keragu-raguan dari berbagai pihak, terutama dari pihak keluarga,” ungkap Taufan dalam kesempatan yang sama.
Diketahui, enam anggota laskar FPI tersebut tewas ditembak polisi karena diduga menyerang petugas.
Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri yang kala itu menjabat, Jenderal (Pol) Idham Azis, telah membentuk tim khusus.
Tim yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri itu bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/16/17441081/terima-barang-bukti-dari-komnas-ham-bareskrim-bakal-pelajari-dan-pilah-pilah