Salin Artikel

Surati Jaksa Agung, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta Berkas Perkara 3 Kasus Digabungkan

Permintaan itu dituangkan dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat cq Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor cq Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tertanggal 15 Februari 2021.

Dari dokumen yang diberikan tim kuasa hukum, surat tersebut telah diterima oleh kelima pihak pada Senin (15/2/2021).

"Kami meminta kepada penuntut umum untuk menggabungkan seluruh berkas perkara klien kami tersebut dalam satu persidangan. Hal demikian berdasarkan pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan," demikian bunyi surat tersebut yang diterima Kompas.com dari salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

Rizieq menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, serta kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Terakhir, Rizieq dijerat kasus dugaan menghalang-halangi penanganan wabah terkait uji usap (tes swab) di RS Ummi Bogor.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq menjadi tersangka bersama Harris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus.

Sementara itu, dalam kasus RS Ummi, tersangka lain di samping Rizieq yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Lewat surat yang sama, tim kuasa hukum meminta berkas perkara Rizieq dipisahkan dengan klien mereka lainnya yaitu Harris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, Idrus, dan Hanif Alatas.

"Kami meminta kepada penuntut umum untuk memisahkan (split) seluruh berkas perkara klien kami ini dengan perkara klien kami Moh. Rizieq alias Habib Mohammad Rizieq Shihab," tulis kuasa hukum.

Kemudian, dalam surat terpisah, tim kuasa hukum meminta salinan dari berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus yang menjerat klien mereka.

Surat kedua juga ditujukan kepada lima pihak yang sama dengan surat sebelumnya dan diterima pihak kejaksaan pada Senin kemarin.

"Oleh karena itu bersamaan dengan surat ini maka kami bermaksud untuk meminta seluruh salinan/turunan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Administrasi Perkara sebagaimana dimaksud di atas. Permohonan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 72 KUHAP," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/16/06514171/surati-jaksa-agung-tim-kuasa-hukum-rizieq-shihab-minta-berkas-perkara-3

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke