JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Theresia Iswarini menilai, sudah saatnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpihak kepada kelompok miskin, marginal, dan rentan.
Hal itu dikatakan Theresia terkait belum dibahas dan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Saatnya DPR RI menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok miskin, marginal dan rentan terutama dalam memastikan tidak ada lagi Sunarsih-Sunarsih (PRT korban kekerasan) lain di negeri ini," kata Theresia dalam konferensi persnya, Senin (15/2/2021).
Ia mengatakan, sudah berulang kali RUU PPRT masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR sejak periode 2004-2009 hingga kemudian masuk RUU Prioritas Prolegnas 2020.
Oleh karena itu, Theresia menuturkan, kini saatnya DPR menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok tersebut.
"Di tengah kerentanan PRT berhadapan dengan kekerasan, diskriminasi, dan pemiskinan, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mendesak untuk segera dibahas dan disahkan," ujarnya.
Ia juga menilai, tidak ada ruginya jika DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT.
Komnas Perempuan berpandangan, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT akan menguntungkan banyak pihak yaitu PRT sendiri, pemberi kerja dan ekonomi negara pada umumnya.
"Sebaliknya, kepastian hukum, perlindungan terhadap kedua belah pihak (pemberi kerja dan PRT)," ungkapnya.
"Serta afirmasi terhadap kerja rumah tangga sebagai pekerjaan dan sumber ekonomi rumah tangga melalui Undang-Undang Perlindungan PRT, akan membawa manfaat dan keuntungan bagi semua," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/15/15385321/ini-alasan-komnas-perempuan-desak-dpr-segera-bahas-ruu-perlindungan-prt