Salin Artikel

Jika UU Pemilu Direvisi, KPU Usulkan Aturan untuk Tertibkan Media Online

Hal ini disampaikan Ilham saat menjelaskan sejumlah isu strategis yang dipetakan KPU terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam diskusi daring bertajuk "Strategi dan Antisipasi Pemilu-Pilkada 2024", Jumat (12/2/2021).

Isu strategis ini berdasarkan pengalaman KPU selama Pemilu 2019. 

"Ini perlu ada pengaturan khusus atau bahkan jika perlu ditertibkan bagi media-media online yang nanti mempengaruhi image masyarakat terhadap penyelenggara maupun para calon (peserta pemilu)," ujar Ilham.

Menurut Ilham, usulan ini merujuk kepada peran media online yang sangat besar pada pemilu.

Dia menyoroti kaitan antara media online dan penyebaran informasi palsu atau hoaks di masyarakat selama Pemilu 2019.

"Tentu ini juga pengalaman kami. Kami sudah melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian terhadap berita-berita hoaks yang mengganggu kami sebagai penyelenggara," ucap Ilham.

Dia mencontohkan, informasi soal adanya tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok saat Pemilu 2019.

Kasus lain adalah saat ada informasi yang menyebutkan Sistem Penghitungan (Situng) KPU memenangkan salah satu paslon di Pemilu 2019.

"Itu juga tidak terbuktu dan sudah kami laporkan dan sudah dieksekusi," ucap Ilham.

Meski demikian, secara garis besar KPU tidak ingin masuk kepada perdebatan apakah UU Pemilu harus direvisi atau tidak.

Ilham menegaskan, KPU sebagai penyelenggara harus melaksanakan keputusan apa pun soal UU Pemilu.

"Seperti yang disampaikan, kemungkinan besar tidak akan ada revisi UU Pemilu karena banyak sekali parpol menolak revisi UU pemilu dan pilkada," kata dia. 

"Tentu kami sebagai penyelenggara tidak akan diskusi soal ini. KPU sebagai pelaksana UU, aturan bagaimanapun harus siap untuk melaksanakannya, " ucap Ilham.

Sementara itu, sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, Komisi II DPR sudah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Dikutip dari Antara, keputusan tersebut didapat setelah rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II.

"Tadi kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II DPR dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir. Kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini (RUU Pemilu)," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (10/2/2021) seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, pimpinan Komisi II DPR akan menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan DPR.

Nantinya, keputusan itu akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Doli juga mengatakan, terkait wacana menarik RUU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 akan diambil melalui rapat Baleg DPR.

"Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR. Kemudian diserahkan di Baleg. Kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list prolegnas seperti itu," papar dia. 

Menurut dia, Komisi II DPR yang menginisiasi RUU Pemilu dan mekanisme pengundangannya harus disepakati antara DPR dan pemerintah.

Apabila ada satu pihak yang tidak sepakat, menurut dia, tidak akan terjadi pembahasan dan Undang-Undang pun tidak akan terbentuk.

"Sebagai usulan inisiatif DPR tentu bulat oleh semua fraksi dan kalau ada satu fraksi saja yang tidak setuju atau berubah pandangannya, saya kira itu harus dibicarakan ulang," kata Doli. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/12/21554061/jika-uu-pemilu-direvisi-kpu-usulkan-aturan-untuk-tertibkan-media-online

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke