Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terjadi kekeliruan dalam pencantuman profesi saksi bernama Alvin Nugraha yang dipanggil KPK untuk tersangka Edhy Prabowo pada pemeriksaan Senin (8/2/2021).
Dalam keterangan profesi itu, KPK menyebut Alvin sebagai Direktur Pemasaran PT Berdikari (Persero), padahal bukan.
"Setelah kami cek kembali identitas dari saksi H. Alvin Nugraha, terdapat kekeliruan pencantuman profesi yang bersangkutan. Tercantum sebagai Direktur Pemasaran PT Berdikari dan yang benar saksi berprofesi sebagai Notaris," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).
Ali mengatakan, Alvin telah diperiksa terkait aliran uang dari rekening penampungan dugaan suap perizinan dan pengiriman ekspor benih lobster.
"Diduga dipergunakan untuk pengurusan akta hibah tanah di Cianjur dari seseorang kepada tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.
Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Kemudian ada juga Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) yang telah rampung penyidikannya, dan akan segera disidang dalam perkara itu.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/11/07025651/kpk-salah-cantumkan-identitas-saksi-di-kasus-edhy-prabowo-bukan-direktur