Salin Artikel

Ketua Komisi II: Kami Sepakat Tidak Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, Komisi II DPR sudah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Dikutip dari Antara, keputusan tersebut didapat setelah rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II.

"Tadi kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II DPR dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir. Kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini (RUU Pemilu)," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (10/2/2021) seperti dikutip Antara.

Lanjutnya, pimpinan Komisi II DPR akan menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan DPR.

Nantinya, keputusan itu akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Doli menambahkan, terkait wacana menarik RUU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 akan diambil melalui rapat Baleg DPR.

"Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR. Kemudian diserahkan di Baleg. Kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list prolegnas seperti itu," jelasnya.

Ia menjelaskan, Komisi II DPR yang menginisiasi RUU Pemilu dan mekanisme pengundangannya harus disepakati antara DPR dan pemerintah.

Menurutnya, apabila ada satu pihak yang tidak sepakat, maka tidak akan terjadi pembahasan dan Undang-Undang pun tidak akan terbentuk.

"Sebagai usulan inisiatif DPR tentu bulat oleh semua fraksi dan kalau ada satu fraksi saja yang tidak setuju atau berubah pandangannya, saya kira itu harus dibicarakan ulang," pungkas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menegaskan, kewenangan proses penarikan pembahasan draf revisi UU Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di Baleg DPR.

Ia mengungkapkan, draf RUU Pemilu yang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 merupakan hasil kesepakatan sembilan fraksi di Badan Legislasi DPR.

"Tentunya kewenangan proses penarikan pembahasan draf RUU Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di Badan Legislasi dan menunggu hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg," kata Azis dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Ia melanjutkan, Baleg harus memutuskan penarikan pembahasan dan mengirimkan kembali surat kepada pimpinan DPR untuk dibawa kembali dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Pada prinsipnya, kata dia, pimpinan DPR hanya menunggu surat resmi dari setiap fraksi DPR di Baleg.

Azis menjelaskan bahwa jika semua fraksi di Baleg menyepakati untuk menarik, maka pimpinan DPR juga akan menarik RUU Pemilu dalam short list Prolegnas 2021.

Ia menuturkan, pimpinan DPR hanya menunggu surat dari setiap fraksi di Baleg untuk mengeluarkan pembahasan RUU Pemilu.

"Kita menunggu surat resmi fraksi. Melihat dari situasi pandemi dan sequence pembahasan dan UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaksanaan pemilu secara serentak pun belum pernah dilaksanakan untuk kita laksanakan di tahun 2024," terangnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/10/20332671/ketua-komisi-ii-kami-sepakat-tidak-lanjutkan-pembahasan-ruu-pemilu

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke