Sebab, kata dia, penggunaan Sirekap di Pilkada 2020 saja masih banyak mengalami kendala dan kekurangan.
"Tantangan yang terbesar sebetulnya juga untuk 2024 jangan lupa, penggunaan Sirekap di dalam Pilkada itu jauh lebih sederhana daripada kebutuhan penggunaan Sirekap di Pemilu," kata mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dalam diskusi daring, Rabu (10/2/2021).
Hadar mengatakan, pada Pemilu 2024 akan ada pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD dan kepala daerah secara serentak.
Sehingga, pelaksanaanya akan lebih rumit dan kompleks dibanding satu pemilihan saja.
"Ini tantangan besar. Jadi memang dari sekarang kita harus mencicil. Jangan ditunda-tunda untuk persiapannya," ujar dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengusulkan agar aturan mengenai penggunaan Sirekap masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun UU tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan dan pertimbangan apakah perlu direvisi atau tidak oleh DPR.
"Ini mengusulkan masuk dalam revisi UU Pemilu, kalau pun UU Pemilu-nya tidak direvisi, ini perlu kita pikirkan bersama untuk bisa diakomodir di mana," kata Evi dalam diskusi daring, Rabu (10/2/2021).
Evi mengatakan, kesiapan regulasi seperti ini penting agar Sirekap bisa digunakan saat Pemilu 2024 mendatang.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar aturan tersebut dimasukan dalam revisi UU Pemilu yang saat ini tengah dibahas DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/10/17480031/sirekap-dinilai-akan-jadi-tantangan-pelaksanaan-pemilu-2024