JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti sepakat perlu adanya upaya pencegahan agar kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian tidak terus terulang.
Menurut Poengky, salah satu caranya yaitu dengan menyosialisasikan kembali Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
"(Sosialisi lagi) ke seluruh satuan wilayah dan satuan kerja, terutama ke lingkungan pendidikan Polri (SPN, Sepolwan, Akpol, Setukpa), agar hak asasi manusia dapat dipahami dengan baik dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh," kata Poengky saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).
Selain itu, Kompolnas berharap agar anggota yang bertugas di reserse kriminal (reskrim), khususnya bagi penyidik yang melakukan penangkapan dan penahanan, dilengkapi dengan body camera agar tindakannya dapat diawasi.
Begitu pula dengan ruang-ruang pemeriksaan yang perlu dilengkapi dengan CCTV, video camera, dan alat perekam untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran HAM.
"Serta pemasangan CCTV dan pemantauan langsung sedikitnya setiap jam di ruang tahanan untuk mencegah kekerasan oleh aparat atau pun oleh sesama tahanan," ujar Poengky.
Sementara itu, bertalian dengan kasus kekerasan oleh anggota polisi yang saat ini mengemuka, seperti di Solok Selatan, Sumatera Barat, dan Balikpapan, Kalimantan Timur, Poengky mendorong Polri untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelaku.
Dengan begitu, akan ada efek jera, sehingga anggota kepolisian yang lain tidak akan melakukan kekerasan.
"Dengan tindakan tegas pimpinan ini akan menimbulkan efek jera bagi anggota untuk tidak melakukan kekerasan lagi. Selain itu kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat," katanya.
Poengky berpendapat, penegakan hukum yang saat ini dilakukan Polda Sumatera Barat dan Polda Kalimantan Timur terhadap masing-masing kasus sudah sesuai jalur.
Ia pun menyatakan Kompolnas terus memantau dan mengawal proses hukum terhadap kasus dugaan kekerasan berlebihan di Sumbar dan Kaltim itu.
"Kompolnas melihat penegakan hukum terhadap anggota-anggota yang diduga melakukan kekerasan berlebihan prosesnya sudah on the right track, yaitu mereka dijerat pelanggaran pasal-pasal pidana dan pasal-pasal kode etik," tuturnya.
Dikutip dari Harian Kompas, sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan anggota polisi di antaranya terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan Solok Selatan, Sumatera Barat.
Di Balikpapan, seorang tersangka pencuri telepon genggam, Herman tewas di tahanan Polresta Balikpapan pada 3 Desember 2020. Ia meninggal dunia dengan tubuh penuh luka-luka.
Selain kasus Herman, ada kasus dugaan pembunuhan oleh anggota polisi terjadi di Solok Selatan dengan korban Deki Susanto pada 27 Januari 2021. Deki diduga ditembak pada kepala bagian belakang di hadapan anak-anak dan istri di rumahnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (9/2/2021), menyatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turut mengawasi perkembangan penyelidikan kasus dugaan kekerasan tersebut.
"Propam Polri mengawasi yang dilakukan oleh penyidik Propam Polda kaltim maupun Polda Sumbar," kata Argo.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/10/14594611/kompolnas-peraturan-kapolri-soal-implementasi-prinsip-ham-perlu