Salin Artikel

Pimpinan DPR Sebut Wewenang Penarikan Pembahasan RUU Pemilu Ada di Baleg

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menegaskan, kewenangan proses penarikan pembahasan draf revisi UU Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ia mengatakan, draf RUU Pemilu yang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 merupakan hasil kesepakatan sembilan fraksi di Badan Legislasi DPR.

"Tentunya kewenangan proses penarikan pembahasan draf RUU Pemilu dalam mekanisme pengambilan keputusan berada di Badan Legislasi dan menunggu hasil kesepakatan sembilan fraksi di Baleg," kata Azis dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Ia melanjutkan, Baleg harus memutuskan penarikan pembahasan dan mengirimkan kembali surat kepada pimpinan DPR untuk dibawa kembali dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Pada prinsipnya, kata dia, pimpinan DPR hanya menunggu surat resmi dari setiap fraksi DPR di Baleg.

Lebih lanjut, Azis menjelaskan bahwa jika semua fraksi di Baleg menyepakati untuk menarik, maka pimpinan DPR juga akan menarik RUU Pemilu dalam short list Prolegnas 2021.

Ia menuturkan, pimpinan DPR hanya menunggu surat dari setiap fraksi di Baleg untuk mengeluarkan pembahasan RUU Pemilu.

"Kita menunggu surat resmi fraksi. Melihat dari situasi pandemi dan sequence pembahasan dan UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaksanaan pemilu secara serentak pun belum pernah dilaksanakan untuk kita laksanakan di tahun 2024," terangnya.

Di sisi lain, Politikus Golkar itu memastikan bahwa sikap Fraksi Golkar hari ini akan menarik atau menghentikan pembahasan RUU Pemilu.

Ia mengatakan, Golkar mendukung pilkada serentak nasional sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu dilaksanakan pada 2024.

"Hal itu guna mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang saat ini sedang melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemi," jelasnya.

Azis berpendapat, akan lebih baik apabila saat ini mengutamakan masalah penyelesaian penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional daripada harus menguras keringat membahas draf RUU Pemilu.

Terlebih, lanjutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kekuatan hukum tetap serta final dan mengikat.

"Putusan MK sejak diucapkan memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat di tempuh serta sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (Final and Binding)," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/10/14372251/pimpinan-dpr-sebut-wewenang-penarikan-pembahasan-ruu-pemilu-ada-di-baleg

Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke