Salin Artikel

Pemerintah Tanggung Biaya Isolasi WNI yang Datang dari Luar Negeri, Ini Kriterianya

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) dapat melakukan isolasi di tempat yang disediakan pemerintah atau di hotel dengan biaya mandiri.

Hal ini sesuai dengan bunyi Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

"Terkait lokasi isolasi, bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang telah direkomendasikan Satgas Covid-19," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).

Namun demikian, kata Wiku, tidak semua biaya isolasi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah.

Pemerintah menanggung biaya isolasi WNI dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021.

"Yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya pemerintah di antaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan dinas internasional," terang Wiku.

Ketentuan mengenai isolasi ini juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Indonesia.

Mengacu pada SE Nomor 8 Tahun 2021, isolasi WNA dilakukan di tempat yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Wiku mengatakan, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, serta WNA dengan skema travel corridor arrangement.

"Perlu ditekankan bahwa mekanisme masuk ke wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," ujar Wiku.

Isolasi dilakukan selama 5×24 jam terhitung sejak tanggal kedatangan WNI atau WNA.

Namun, Satgas mengimbau agar para WNI atau WNA ini dapat melanjutkan karantina secara mandiri selama 14 hari setelah hasil tes PCR ke-2 keluar dan sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.

"Ke depannya tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan ini dapat berubah seiring dengan keadaan Covid-19 terkini sehingga evaluasi akan dilakukan setiap 2 minggu sekali," kata Wiku.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/10/07355431/pemerintah-tanggung-biaya-isolasi-wni-yang-datang-dari-luar-negeri-ini

Terkini Lainnya

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke