Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Maaher wafat karena sakit.
Ia mengatakan, Maaher sudah sempat dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur beberapa waktu lalu dan setelahnya dibawa kembali ke rutan.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Namun, Polri enggan membeberkan soal penyakit yang diderita Maaher. Argo hanya menyebut penyakit yang diderita Maaher sensitif untuk diungkapkan ke publik.
Dia khawatir akan mencoreng nama baik keluarga Maaher sendiri.
"Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan dari perawatan-perawatan yang ada bahwa Saudara Soni Eranata ini sakit. Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," katanya.
Di sisi lain, pihak keluarga Maheer At-Thuwailibi menyatakan, kabar yang beredar terkait kondisi almarhum disiksa saat masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri adalah tidak benar.
Hal itu disampaikan langsung oleh kakak ipar Maaher At-Thuwailibi, Jamal, usai proses pemakaman di Pondok Pesantren Darul Quran, Cipondoh, Tangerang, Selasa (9/2/2021).
"Kami ingin meluruskan terkait kabar kalau almarhum disiksa, itu hoaks. Sejauh ini penyidik perlakuannya baik kepada almarhum," kata Jamal sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (9/2/2021).
Mulanya, Jamal berniat meluruskan isu tersebut menggunakan akun media sosial miliknya. Namun, dia khawatir aksinya itu tidak dapat menjangkau masyarakat luas.
Oleh karenanya, dia meminta bantuan media untuk meneruskan kabar yang sesungguhnya bahwa Maaher meninggal dunia karena sakit, bukan karens disiksa saat ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Jadi minta tolong teman-teman media bantu counter hoaks-hoaks itu lah. Banyak yang nanya ke saya masalah itu kan," kata Jamal.
Jamal menduga ada pihak yang hendak memanfaatkan meninggalnya Maaher untuk mengadu domba dengan memunculkan hoaks tersebut.
Kendati demikian, Jamal menyoroti kondisi sel tahanan di Rutam Bareskrim Polri yang kurang layak untuk menahan Maaher.
Ia menduga hal itu menjadi penyebab lain menurunnya kondisi kesehatan Maaher selama menjalani hukuman.
"Iya memang, letaknya di basement, Namanya di basement jadi matahari enggak masuk. Terlebih obat yang harusnya dikonsumsi rutin menjadi terputus," tutur Jamal.
Pengacara sebut Maaher radang usus akut
Kuasa hukum Maaher, Novel Bamukmin, mengatakan, kliennya menderita radang usus akut sebelum meninggal dunia di tahanan.
Selain itu, Maaher juga mengalami alergi kulit yang disebabkan cuaca yang belakangan tidak baik.
Maaher memang sempat dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, tetapi menurut Bamukmin tidak maksimal.
"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk," kata Bamukmin saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).
Ia mengatakan, kuasa hukum sempat mengajukan penangguhan penahanan Maaher. Namun Bareskrim Polri menolaknya.
"Ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus, dengan begitu saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu," tuturnya.
Maaher dimakamkan di Pondok Pesantren Daarul Qur'an, Cipondoh, Tangerang, Banten.
Bamukmin mengatakan, Ustaz Yusuf Mansur yang menawarkan secara langsung agar Maaher dimakamkan di ponpes tersebut.
"Ustaz Yusuf Mansur yang menghubungi saya lewat WhatsApp, menawarkan kepada saya untuk disampaikan kepada keluarga almarhum Maaher untuk almarhum dimakamkan di Daarul Qur'an dan keluarga setuju," kata dia.
Berstatus tahanan kejaksaan
Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial.
Ia ditangkap pada 3 Desember 2020 dan ditahan sejak 4 Desember 2020. Dasar penangkapan terhadap Maaher adalah laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.
Argo mengatakan, berkas perkara Maaher sudah masuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung sejak beberapa waktu lalu.
Karena itu, ia menyatakan, Maaher meninggal dunia dengan status tahanan Kejaksaan.
"Perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/10/07255981/meninggalnya-maaher-at-thuwailibi-dan-permintaan-keluarga-agar-tak-sebar