Salin Artikel

Wakil Ketua Komisi II Usulkan Jokowi Terbitkan Perppu jika UU Pemilu Tidak Direvisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengusulkan Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengganti satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Menurut, Luqman perppu tersebut digunakan untuk menggantikan Pasal 383 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu terkait ketentuan soal waktu penghitungan suara di TPS.

"Saya berharap andaikan sampai menjelang pelaksanaan pemilu 2024 tidak terbuka revisi UU Pemilu saya mengajak kita semua untuk meyakinkan Presiden agar mengeluarkan perppu terkait penghitungan suara harus selesai di hari itu," kata Luqman, dalam diskusi daring yang digelar Indikator, Senin (8/2/2021).

Luqman menilai, jika pasal tersebut tidak diubah, maka akan semakin banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), total ada 894 petugas yang meninggal dan 5.175 petugas mengalami sakit pada Pemilu 2019.

Beban kerja pada Pemilu 2019 cukup besar sehingga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan banyak petugas sakit atau meninggal dunia.

"Kalau aturan ini tidak diubah, kita bisa membayangkan korban yang jatuh akan persis bertambah," ucap anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Luqman menerangkan, perppu dapat mengatur mekanisme baru dalam penghitungan suara, sehingga tidak memakan banyak korban.

"Andaikan tidak diharuskan penghitungan suara selesai hari itu juga, misalnya (penghitungan) boleh sesuai jam kerja, kalau jam kerja berakhir, proses di TPS berhenti, lalu dipastikan ada proses pengamanan agar kecemasan terhadap kecurangan tidak ada," papar Lukman.

Kendati demikian, Luqman menegaskan bahwa sejak awal sikap fraksinya menolak revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Artinya, PKB ingin pilkada dilakukan serentak pada 2024 dan menolak normalisasi jadwal pilkada pada 2022 serta 2023.

"UU Pemilu perlu kita revisi, UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada biarkan jalan dulu. Isu bahwa Presiden minta ini itu, tidak ada pengaruhnya di PKB. Sebelum Presiden meminta, PKB sudah clear di situ," pungkasnya.

Diberitakan bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR menunggu keputusan Komisi II DPR terkait dinamika wacana revisi Undang-Undang Pemilu yang sudah masuk tahap harmonisasi di Baleg.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, bila revisi UU Pemilu ditunda, maka pimpinan Komisi II semestinya berkirim surat untum menarik RUU yang sudah ada di Baleg.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/08/18111681/wakil-ketua-komisi-ii-usulkan-jokowi-terbitkan-perppu-jika-uu-pemilu-tidak

Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke