Salin Artikel

Irjen Napoleon Mengaku Sempat Tolak Permintaan Tommy Sumardi yang Ingin Lihat Status Red Notice Djoko Tjandra

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku sempat menolak permintaan Tommy Sumardi yang ingin melihat status red notice Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan Napoleon dalam sidang kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

"Saya lupa, awal April sekitar tanggal 2. Itu pertama kali saya berkenalan dengan Tomy Sumardi. Dia diantar Brigjen Prasetijo Utomo. Dia bilang, dia temannya Djoko Tjandra. Kalau begitu anda tidak berhak bertanya status red notice," ucap Napoleon, dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun Djoko Tjandra sebelumnya menjadi buronan atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Mengacu pada peraturan tertulis dalam Interpol, Napoleon menuturkan, pihak yang boleh melihat status red notice adalah orang yang bersangkutan itu sendiri serta pengacara dan keluarganya.

Setelah itu, Napoleon menyuruh Tommy untuk mengirim surat resmi. Hal itu dilakukan oleh Tommy yang menemui Napoleon dan membawa surat yang dimaksud pada 16 April 2020.

"Dia menemui saya di ruangan saya dengan membawa surat dari istrinya Djoko Tjandra. 9 lembar surat di paper bag, itu ditandatangani dengan perihal permohonan penghapusan red notice nomor sekian atas nama Djoko Tjandra," kata Napoleon.

"Saya tanya ke Tommy, pertama anda datang ngecek status red notice, sekarang di suratnya anda minta red notice dihapuskan. Itu 2 hal berbeda, kata saya," sambungnya.

Setelah itu, menurut Napoleon, Tommy kembali mengirim surat pada 28 April 2020. Surat itu juga terkait permintaan penghapusan atau pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Selanjutnya, Napoleon menggelar rapat internal untuk membahas surat yang dibawa oleh Tommy.

"Setelah Tommy pulang, saya panggil NCB 3 orang. Silakan tindaklanjuti nomor suratnya cek lagi, lapor lagi. Rapat hari itu," tutur Napoleon.

"Menurut saya, Tommy tidak ngerti apa yang dia bawa. Tahunya dia, dia hanya bantu temannya yang namanya Djoko Tjandra seperti yang dia sampaikan di awal April," lanjut dia.

Lebih lanjut, Napoleon menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima permintaan Tommy untuk mencabut red notice Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Sementara, Tommy Sumardi yang menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Tommy telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, dengan berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Dengan begitu, Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia pada pertengahan tahun 2020 meski berstatus buronan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Irjen Napoleon Jelaskan Permintaan Tommy Sumardi Hapus Red Notice Djoko Tjandra"

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/08/17000741/irjen-napoleon-mengaku-sempat-tolak-permintaan-tommy-sumardi-yang-ingin

Terkini Lainnya

 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke