Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020.
“Terpidana akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama tiga bulan,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021).
Selain itu, kata Ali, Anas Urbaningrum juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.592.330.580,00 dan 5.261.070 dollar AS.
Ali mengatakan, apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita dan dilelang.
“Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun,” kata Ali.
Tak hanya itu, Ali menyebutkan, Anas Urbaningrum juga mendapat tambahan pidana lain, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
“KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana tersebut sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara,” ucap Ali.
Seperti diketahui, Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman delapan tahun penjara sebelum dikurangi menjadi tujuh tahun penjara saat mengajukan banding.
Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas.
Adapun jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/05/14152091/kpk-eksekusi-putusan-ma-yang-pangkas-hukuman-anas-urbaningrum