Budi juga akan tetap berkoordinasi dengan pihak Sriwijaya Air agar keluarga korban dapat memperoleh hak-haknya.
"Kami tetap akan tetap mengawal santunan-santunan yang harus didapat yang merupakan hak-hak dari keluarga koban dan kami tetap berkoordinasi dan mengkoordinasikan kepada Sriwijaya dan pihak-pihak yang lain," kata Budi dalam rapat Komisi V DPR, Rabu (3/2/2021).
Budi mengatakan, pemberian santunan memang tidak boleh sembarangan demi penyelesaian masalah warisan keluarga korban.
Jika tidak, Budi khawatir proses pemberian santunan malah menciptakan sengketa di antara keluarga korban.
"Jadi saya juga sampaikan, hati-hati jangan sampai salah, nanti timbul persengketaan yang tidak perlu kalau kita tidak lakukan dengan baik," kata dia.
Budi mengungkapkan, dana santunan yang akan diterima keluarga korban jumlahnya Rp 1,25 miliar per penumpang dari pihak Sriwijaya Air dan Rp 50.000.000 per penumpang yang ditanggung PT Jasa Raharja.
"Berdasarkan informasi pihak asuransi per tanggal 1 Februari 2021, ganti rugi sudah dilakukan pada 11 korban dari 47 korban yang dalam proses administrasi," kata Budi.
Pesawat Sriwijaya Air penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021).
Pesawat itu mengangkut 62 orang yang terdiri dari enam kru aktif, 46 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/03/17580291/janji-kawal-pemberian-santunan-korban-sriwijaya-air-sj-182-menhub-jangan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.