JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menilai, revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak perlu dilakukan setiap lima tahun sekali.
Menurut Antoni, dalam empat hingga lima kali Pemilu, partai bisa beradaptasi dan mengatur strategi di internal masing-masing.
"Sebaiknya UU Pemilu dievaluasi setelah empat sampai lima kali pemilu dan tidak direvisi tiap lima tahun sekali. Dari pengalaman empat sampai lima kali pemilu kita bisa mengevaluasi secara komprehensif dan objektif kekurangan sistem pemilu kita untuk perbaikan ke depan," ujar Antoni, kepada Kompas.com Selasa (2/2/2021).
Antoni mengatakan, evaluasi UU Pemilu dalam periode lima tahun sangat singkat, dan serat dengan kepentingan politik.
"Dalam waktu 5 tahun atau 1 kali pemilu, adalah masa yang singkat untuk mengevaluasi sebuah Undang-undang. Sarat dengan kepentingan subjektif dan jangka pendek," tambahnya.
Menurut Antoni, ketimbang mengurus soal revisi UU Pemilu, ia menyarankan DPR fokus dahulu menghadapi permasalahan terkait virus corona di Indonesia.
"Kita masih berjibaku menaklukan Covid-19. DPR mestinya fokus saja mengatasi masalah Covid ini," pungkasnya.
Sebelumnya DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). RUU ini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Komisi II DPR mengusulkan revisi Pemilu ini ke Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (16/11/2020) lalu, dengan alasan terjadi tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/03/09083771/psi-uu-pemilu-tidak-perlu-direvisi-tiap-lima-tahun