JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, pada dasarnya esensi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sama dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pembatasan ini sama-sama bertujuan untuk menurunkan angka kasus aktif Covid-19 dan meningkatkan angka pasien sembuh.
"Keduanya sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengklasifikasikan jenis pembatasan kegiatan menjadi karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan pembatasan sosial berskala besar," kata Wiku, dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/2/2021).
Wiku menjelaskan, PPKM mengakomodasi kebijakan dalam wilayah yang lebih luas, namun spesifik pada daerah-daerah yang memenuhi parameter atau kriteria khusus yang ditetapkan pemerintah.
Parameter yang dimaksud mencakup 4 aspek, yakni angka kasus aktif, angka kematian, angka kesembuhan, dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan pasien Covid-19.
Selain itu, pelaksanaan PPKM langsung di bawah pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Wiku mengatakan, kebijakan PPKM diperkuat dengan strategi baru yang dicanangkan Satgas Penanganan Covid-19 berupa pos komando (posko) di tingkat desa dan kelurahan.
Posko ini dipimpin kepala desa atau lurah serta beranggotakan dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak lainnya.
"Fungsi prioritas posko ialah untuk mendorong perubahan perilaku di masyarakat, memberikan layanan kepada masyarakat, pusat kendali informasi dan menguatkan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment) hingga tingkat RT dan RW," ujar Wiku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penularan Covid-19 hingga di tingkatan terkecil dapat dikendalikan bersama-sama oleh masyarakat.
Apalagi, seperti diketahui, klaster keluarga masih menjadi salah satu sumber penularan Covid-19 yang saat ini paling banyak terjadi.
"Satgas di RT/RW ini berperan untuk memantau kasus Covid-19 yang terjadi di permukiman serta memberikan pengawasan kepada pasien yang melakukan isolasi mandiri sehingga klaster keluarga dapat dicegah," kata Wiku.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar kebijakan PPKM diterapkan secara lebih konkret.
Dikutip dari Antara, Minggu (31/1/2021), Presiden Jokowi menegaskan, esensi dari kebijakan PPKM saat ini ialah mengurangi atau bahkan mencegah terjadinya mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan Covid-19.
Oleh karena itu, Jokowi menuturkan, ketegasan dan konsistensi dari penerapan kebijakan tersebut sangat dibutuhkan untuk memperoleh hasil yang diinginkan.
"Esensi dari PPKM ini kan membatasi mobilitas, tetapi yang saya lihat di implementasinya ini kita tidak tegas dan tidak konsisten," ujar Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/03/07184901/satgas-covid-19-sebut-esensi-ppkm-sama-dengan-psbb