Hal itu disampaikan Abdul saat menjadi saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap NU yang menjerat Sugi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Awalnya tim kuasa hukum Sugi menanyakan Abdul perihal wawancara terdakwa dengan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang memuat pernyataan tersebut.
“Apakah dengan adanya penyataan atau rekaman video saudara sebagai anggota NU merasa nama baik NU dicemarkan?" tanya tim hukum Sugi, dikutip dari Tribunnews.com.
“Tentu saja,” jawab Abdul.
Pihak kuasa hukum Sugi kemudian bertanya apa yang dilakukan Abdul selanjutnya.
Menurut pengakuan Abdul, ia melaporkan video tersebut kepada Yaqut yang kini menjabat sebagai Menteri Agama.
Setelah itu, kata Abdul, Yaqut menyatakan bahwa pernyataan Sugi harus dilanjutkan ke ranah hukum.
“Ketua GP Anshor Yaqut menyatakan ini harus diproses secara hukum dan menunjuk LBH GP Ansor memprosesnya," ungkap Abdul.
"Saya diminta untuk jadi saksi pelapor," katanya.
Adapun dalam kasus ini Sugi didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Pernyataan yang dimaksud saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.
Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/02/21272971/saksi-ungkap-perintah-ketua-gp-ansor-proses-hukum-pernyataan-gus-nur-soal-nu