Hal itu disampaikan oleh perwakilan KPU Provinsi Sumatera Barat Sudi Prayitno dalam sidang MK yang disiarkan secara daring, Senin (1/2/2021).
"Mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan dalam eksepsi mengabulkan seluruh eksepsi termohon dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan pemohon," kata Sudi.
Selain itu, Sudi meminta surat penetapan hasil penghitungan suara yang dikeluarkan KPU Provinsi Sumatera Barat benar dan menetapkan perolehan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.
"Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," ujar dia.
Sebelumnya, pihak Mulyadi dan Mukhni yang diwakili kuasa hukumnya, Veri Junaidi menilai, Pemilihan Gubernur Sumatera Barat telah berjalan dengan tidak adil.
"Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tidak berjalan secara demokratis serta tidak berlandaskan pada asas pemilu yang jujur dan adil," kata Veri dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (26/1/2021).
"Khususnya dalam proses penegakan hukum yang tidak adil serta dipaksakan," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/01/13415071/sidang-sengketa-pilkada-2020-kpu-sumbar-minta-mk-tolak-permohonan-mulyadi