Salin Artikel

KBRI Riyadh Selamatkan Hak Keuangan Pekerja Migran Indonesia Rp 22,8 Miliar

Hak-hak keuangan yang berhasil diselamatkan terdiri dari gaji yang awalnya tidak dibayarkan, uang diyat serta asuransi yang berhasil diperjuangkan dan dicairkan.

"Pandemi Covid-19 yang melanda dunia di hampir sepanjang tahun 2020 tidak menyurutkan langkah KBRI Riyadh dalam terus memberikan pelindungan dan pelayanan optimal kepada para WNI/PMI yang hidup dan mencari nafkah di Arab Saudi," demikian pernyataan KBRI Riyadh dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).

Selain melindungi hak-hak keuangan, KBRI juga memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi 14 WNI yang tersandung kasus pidana berat atau high profile cases.

Kasus pidana berat ini seperti kasus pembunuhan maupun sihir baik para WNI yang tertuduh sebagai pelaku maupun sebagai korban.

Adapun, jumlah pekerja migran yang kasusnya berhasil ditangani KBRI sebanyak 1.757 orang. Di antaranya, 660 orang berlindung di rumah penampungan KBRI atau bisa dikenal dengan nama Rumah Singgah Harapan Mandiri (Ruhama).

Kemudian, sebanyak 1.097 orang berada di luar penampungan KBRI tersebut.

Untuk penanganan pandemi Covid-19, KBRI melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) terhadap 233 orang penghuni rumah penampungan KBRI.

Tak hanya itu, bagi WNI yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi, KBRI menyalurkan bantuan sembako kepada 3.322 orang.

Berdasarkan hal tersebut, KBRI berhasil menyelesaikan persoalan dan memulangkan 881 orang, dengan rincian 640 orang dari rumah penampungan KBRI dan 241 dari luar penampungan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/29/10163461/kbri-riyadh-selamatkan-hak-keuangan-pekerja-migran-indonesia-rp-228-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke