JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kuntjoro Adi Purjanto meminta pemerintah menunda sementara aturan mengenai klasifikasi rumah sakit.
Sebab, ia menilai hal tersebut dapat mengganggu operasional rumah sakit yang tengah fokus dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Rumah sakit itu lagi sibuk, beserta dokter-dokter dan tenaga kesehatannya. Aturan apa, misalnya tentang klasifikasi rumah sakit, tentang class standard. Please tolong di-delay dulu," kata Kuntjoro, dalam Forum Diskusi Public Health: Vaccine What to Expect, Rabu (27/1/2021).
Adapun, Menteri Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Dalam Permenkes tersebut, terdapat empat klasifikasi rumah sakit umum dan tiga rumah sakit khusus.
Untuk rumah sakit umum kelas A memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 250 buah. Sedangkan rumah sakit khusus kelas A paling sedikit 100 buah.
Untuk rumah sakit umum kelas B memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 200 buah. Sedangkan rumah sakit khusus kelas B paling sedikit 75 buah.
Rumah sakit umum kelas C memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 buah, dan rumah sakit khusus paling sedikit 25 buah.
Kemudian untuk rumah sakit umum kelas D memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 50 buah. Sementara untuk rumah sakit khusus tidak memiliki kelas D.
"Sekarang kita fokus pada perang Covid-19. Ini saya imbau kepada pemerintah mudah-mudahan dapat didengar," harap dia.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa ada 970 rumah sakit rujukan dari 2.996 rumah sakit di Indonesia.
Di samping itu, ia mengapresiasi peran rumah sakit swasta dalam membantu penanggulangan Covid-19.
Kuntjoro juga menitipkan pesan khusus terkait penuhnya rumah sakit akibat lonjakan kasus pandemi yang telah mencapai angka 1 juta jiwa.
Secara khusus, dia meminta masyarakat untuk memberi rasa prihatin terhadap rumah sakit yang saat ini sudah penuh.
"Masyarakat ini, kasihani kami lah. Rumah sakit itu bagian belakang, bumper yang paling akhir, bukan garda terdepan," kata Kuntjoro.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/27/19360571/fokus-penanganan-pandemi-persi-minta-pemerintah-tunda-aturan-klasifikasi