Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas perkara Agusman ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu (27/1/2021).
"Hari ini (27/01/2021) Jaksa KPK Budhi S melimpahkan berkas perkara Terdakwa Agusman Sinaga ke PN Tipikor Medan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.
Setelah berkas perkara dilimpahkan, KPK menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Ali mengatakan, dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, penahanan Agusman beralih menjadi kewenagan PN Tipikor Medan.
Namun, penahanan Agusman masih dititipkan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Adapun Agusman akan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Agusman bersama Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus diduga memberi suap kepada sejumlah pihak untuk mengurus DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Suap salah satunya diberikan kepada dua pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya, yang ditemui Agusman untuk membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan untuk pengurusannya.
Yaya saat itu merupakan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sedangkan Rifa adalah Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu.
"Atas permintaan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (12/11/2020).
Tersangka lain dalam kasus ini adalah Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar, mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, dan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/27/18214231/kasus-suap-pengurusan-dak-kepala-bappenda-labuhanbatu-utara-segera-disidang