Salin Artikel

Hari Ini, Jokowi Lantik Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Rencananya, pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, usai Presiden menerima vaksinasi Covid-19 tahap kedua.

"Pelantikan Kapolri juga rencananya akan dilakukan besok, setelah Bapak Presiden menerima vaksinasi," kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

Sigit merupakan calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Presiden Jokowi untuk menggantikan Kapolri saat ini, Jenderal (Pol) Idham Azis.

Adapun Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada akhir Januari 2021.

Setelah uji kepatutan dan kelayakan terhadap Sigit digelar pada Rabu (20/1/2021), rapat paripurna DPR mengesahkan keputusan Komisi III yang menyetujui pengangkatan Sigit sebagai Kapolri.

Persetujuan tersebut kemudian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani kepada Presiden Jokowi melalui surat, dan diterima pihak Istana Kepresidenan, Jumat (22/1/2021).

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengungkap, ada sejumlah alasan yang mendasari Jokowi memilih Sigit, mulai dari faktor kapabilitas hingga loyalitas.

"Kan semua ada kriteria. Kapasitas, kapabilitas, loyalitas, integritas, itu bagian dari semua itulah," kata Moeldoko di kantornya, Rabu (20/1/2021).

Moeldoko mengatakan, seorang pemimpin puncak mempunyai tanggung jawab yang luar biasa. Tanggung jawab tersebut hanya dapat diemban oleh seseorang dengan kemampuan luar biasa pula.

Menurut Moeldoko, kapabilitas dan kapasitas Listyo dalam mengadopsi berbagai persoalan sudah terbukti baik.

Tak hanya itu, lanjut Moeldoko, seorang pemimpin juga harus berjiwa loyal terhadap negara. Integritas atau sejalannya kata dengan perbuatan juga tak bisa ditawar.

"Jadi semua agregat dari indikator-indikator yang dikenali dari awal itu memuculkan sebuah agregat, dan agregat itu seseorang akan dipilih, begitu. Jadi bukan karena macam-macam, jangan diartikan macam-macam," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/27/07045521/hari-ini-jokowi-lantik-komjen-listyo-sigit-prabowo-jadi-kapolri

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke