JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan mengapa sidang sengketa hasil Pilkada 2020 tidak sepenuhnya dilakukan secara daring atau online.
Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, pihaknya harus memeriksa langsung data dan bukti-bukti yang disampaikan baik dari pihak pemohon maupun termohon.
"Dalam perkara peradilan kasus-kasus yang konkret begini tidak bisa kita secara online, secara murni karena kita bicara atau kita akan melihat apa data-data dan angka-angka ini," kata Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (26/1/2021).
Alasan ini diungkapkan Suhartoyo karena awalnya calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana ingin ikut menyampaikan pokok permohonannya secara daring.
Padahal, dalam ruang sidang sudah ada salah satu tim kuasa hukumnya yang juga akan membaca berkas permohonan.
"Kalau nanti misalnya prinsipal mau menambahkan, silahkan. Tapi bukan secara subtansial apa yang sebagian besar ada di permohonan ini," ujar dia.
Dalam sidang hari ini, MK menyidangkan 35 permohonan sengketa hasil pilkada yang terbagi menjadi tiga panel.
MK meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima.
Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali.
Adapun, permohonan yang dicabut adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang.
Sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.
Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/26/17414701/penjelasan-mk-soal-tak-sepenuhnya-sidang-sengketa-hasil-pilkada-2020-digelar