Dalam sidang tersebut, pihak Mulyani dan Mukhni yang diwakili kuasa hukumnya, Veri Junaidi menilai, Pemilihan Gubernur Sumatera Barat telah berjalan dengan tidak adil.
"Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tidak berjalan secara demokratis serta tidak berlandaskan pada asas pemilu yang jujur dan adil," kata Veri dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (26/1/2021).
"Khususnya dalam proses penegakan hukum yang tidak adil serta dipaksakan," ucap dia.
Menurut pemohon, telah terjadi upaya pengembosan perolehan suara dengan penetapan tersangka tindak pidana pemilu pada Mulyadi, tepatnya lima hari sebelum pemungutan suara.
Namun, kemudian, proses penyidikan terhadap kasus Mulyadi tidak dilanjutkan aparat penegak hukum dengan alasan tidak adanya bukti yang kuat.
"Ada upaya nyata yang dilakukan baik oleh kandidat lain maupun oleh penyelenggara pemilihan dalam hal ini sentra penegakan hukum terpadu yang telah memaksakan penetapan tersangka terhadap pemohon," ujar dia.
Menurut Veri, penetapan tersangka itu berpengaruh terhadap perolehan suara Mulyadi dan Ali Mukhni dan membuat pemilihnya tidak menggunakan hak suara ataupun beralih ke pilihan lain.
Pergerakkan pemilih itu jiga dinilai terjadi karena ada pemberitaan yang masif soal penetapan Mulyadi sebagai tersangka tindak pidana pemilu.
"Telah secara sempurna dilakukan penggembosan terhadap elektabilitas pemohon dengan meracuni pertimbangan pemilih dengan status tersangka termohon yang sejak awal patut diduga telah didesain," ucap dia.
Adapun perolehan suara Mulyadi dan Ali Mukhni berada diposisi ketiga dalam Pilkada Sumatera Barat.
Bareskrim Polri menetapkan calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka terkait tindak pidana Pemilu.
Mulyadi diduga melakukan tindak pidana Pemilu, yaitu kampanye di luar jadwal. Polisi kemudian menghentikan penyidikan kasus itu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/26/15494491/sengketa-hasil-pilkada-mulyadi-ali-mukhni-sebut-pilgub-sumbar-tak-adil