Salin Artikel

Kasus Korupsi Pengadaan Citra Satelit, Komut PT Ametis Indogeo Prakarsa Ditetapkan sebagai Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rumi Utari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Infomasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala BIG Priyadi Kartono dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan Muchamad Muchlis.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan LRS (Lissa Rumi Utari) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Senin (25/1/2021).

Alex mengatakan, Lissa diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT di BIG.

"Dalam proyek ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar," kata Alex.

Alex menuturkan, kasus ini bermula pada 2015 ketika BIG menjalin kerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran Rp 187 miliar.

Lissa diduga telah diundang oleh Priyadi dan Muchlis sejak sebelum proyek dimulai untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Pembahasan tersebut ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan di antaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

"LRS diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan," ujar Alex.

Alex melanjutkan, harga barang-barang yang disuplai pun telah di-markup sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan.

Atas perbuatannya itu, Lissa disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga menahan Lissa untuk 20 hari pertama terhitung sejak 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 mendatang di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/25/17563801/kasus-korupsi-pengadaan-citra-satelit-komut-pt-ametis-indogeo-prakarsa

Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke