Salin Artikel

Kominfo: RUU Perlindungan Data Pribadi Beri Publik Rasa Aman di Ruang Digital

Menurutnya, saat ini pemanfaatan teknologi digital seperti penggunaan aplikasi video dan web konferensi kian pesat.

"Dengan adanya undang-undang dan sanksi, (masyarakat) merasa aman beraktivitas di ruang digital," kata Semuel dalam diskusi daring yang digelar Fraksi Partai Golkar, Senin (25/1/2021).

Semuel mengatakan, RUU PDP yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR akan menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan perlindungan HAM, khususnya terkait perlindungan data pribadi.

"Akan memberikan keseimbangan tata kelola data pribadi dan menjamin perlindungan hak subjek data, serta menyediakan prinsip dan syarat-syarat sah dalam memproses data pribadi yang harus ditaati pengendali dan pemproses data pribadi," tuturnya.

RUU PDP akan mengatur sanksi secara proporsional terhadap pelanggar perlindungan data.

Dengan begitu, keamanan yang ingin diciptakan pemerintah makin terasa bagi masyarakat.

Secara keseluruhan, Semuel menyebut RUU PDP terdiri atas 15 bab dan lebih dari 70 pasal.

"(Mengatur) apa itu data pribadi, bagaimana prosesnya, legalnya apa saja dan seterusnya. Sanksinya juga ada dan ada juga unsur pidananya dan berikan bagi hak yang dirugikan bisa tuntutan," kata Semuel.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/25/12572911/kominfo-ruu-perlindungan-data-pribadi-beri-publik-rasa-aman-di-ruang-digital

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke