Adapun ketiga tersangka terdiri dari Rizieq Shihab, menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.
“Berkas perkara RS Ummi sudah tahap I kemarin,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).
Meski menjadi tersangka, Hanif dan Andi Tatat tidak ditahan oleh penyidik.
Sementara, Rizieq kini ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri atas kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Adapun kasus RS Ummi bermula ketika Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan manajemen RS Ummi ke polisi pada November 2020.
Satgas menilai pihak manajemen RS Ummi tidak kooperatif dan transparan soal pelaksanaan swab test secara diam-diam oleh organisasi MER-C terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Dalam kasus RS Ummi, tiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/21/10565381/bareskrim-limpahkan-berkas-perkara-kasus-rs-ummi-ke-jaksa